Bekuk Pengedar, Polsek Plered juga Sita Ratusan Pil Koplo dalam Kardus
CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Plered berhasil mengamankan salah satu pengedar pil koplo berinisial IS (25), warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, pelaku ditangkap polisi saat melakukan transaksi dengan pelanggannya. \"Saat ini kami sita obat farmasi tanpa izin jenis pil trihexy sebanyak 800 lempeng dari tangan pelaku,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKBP Acep Anda. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: