Perda Cagar Budaya Masuk Prolegda

Perda Cagar Budaya Masuk Prolegda

CIREBON- Ragam cagar budaya yang dimiliki Kota Cirebon menjadi daya tarik masyarakat. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan perlindungan pemerintah agar cagar budaya bisa tetap lestari dan menjadi magnet wisata masyarakat. Para wakil rakyat di parlemen pun terus mendorong pembuatan Perda Cagar Budaya agar cagar budaya yang ada bisa tergarap optimal. \"Rancangannya sudah masuk prolegda (program legislatif daerah,red), semoga akhir tahun ini dibahas dan 2018 sudah ada,\" ujar anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin. Jafar menilai, Perda Cagar Budaya sangat penting untuk menghindari tindakan alih fungsi. Seperti halnya kejadian pembongkaran dan pemindahan makam Ki Gede Suradinaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberadaan Perda Cagar Budaya akan memberi kepastian bila pemerintah akan memperhatikan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu baik itu situs-situs ataupun bangunan kuno. \"Saya harap tidak berlarut-larut. Karena nanti setelah ada Perda Cagar Budaya, diharapkan kejadian seperti pemindahan Ki Gede Suradinaya tidak terulang lagi,\" tuturnya. Jafar juga menyarankan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) mencatat seluruh situs cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. \"Semua situs harus dicatat, ajak budayawan dan sejarawan untuk mendapatkan bukti dan data-data sejarah yang kuat,\" sarannya. Selain itu, lanjut Jafar, Perda Cagar Budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Pasalnya, kata Jafar, Kota Cirebon memiliki banyak cagar budaya yang menarik para wisatawan. \"Nah di sini pemerintah berkewajiban untuk memelihara. Jangankan situs yang sudah tercatat, tapi juga yang baru diduga harus dipelihara. Karena budaya adalah salah satu yang menjadi fokus pengembangan pariwisata di Kota Cirebon,\" pungkasnya. Sementara, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon mengaku hingga saat ini belum ada payung hukum tentang cagar budaya. \"Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui SK Walikota Cirebon saja,\" ujar Kepala DKOKP Kota Cirebon, Drs Dana Kartiman. Padahal, kata Dana, bangunan cagar budaya (BCB) harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan, dan pemanfaatan. \"Payung hukum untuk pelestarian bangunan cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,\" katanya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: