Banyak Celah Korupsi di Daerah

Banyak Celah Korupsi di Daerah

JAKARTA- Pemberian uang suap berkedok tunjangan hari raya (THR) yang masih subur di daerah ditengarai akibat buruknya sistem pencegahan korupsi. Penyelenggara Negara di daerah tingkat I dan II mesti memperbaiki system tersebut. Setidaknya, dengan berkomitmen membentuk mekanisme pelaporan (whistleblowing system) yang akuntabel. Sejauh ini, belum banyak daerah yang menerapkan sistem good governance tersebut. Sehingga, wajar bila masih banyak celah bagi eksekutif, legislatif serta penegak hukum (yudikatif ) untuk melanggengkan praktik korupsi transaksional. “Whistleblowing system bisa dibentuk di masing-masing daerah,” kata peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar. Perbaikan sistem pencegahan korupsi di daerah mendesak dilakukan seiring terbongkarnya 3 kasus dugaan suap di Surabaya, Bengkulu, dan Kota Mojokerto yang menyeret pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. Modus pemberian uang suap dalam 3 kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu terbilang mirip. Yakni, eksekutif dan swasta menyetor sejumlah uang ke legislatif dan penegak hukum agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan lancar tanpa tersentuh pengawasan atau masalah hukum yang merepotkan. Di mayoritas pemerintah daerah (pemda), baik provinsi atau kabupaten/kota, perilaku koruptif tersebut masih sangat subur. Erwin mengatakan, mestinya lembaga pengawas, seperti Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), bersama pemda membangun whistleblowing system. Sistem itu memberikan peluang bagi pihak yang dirugikan para penyelenggara negara untuk memberikan laporan secara rahasia. Saat ini, whistleblowing system baru diterapkan oleh beberapa lembaga saja. Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu membikin aplikasi yang memfasilitasi para pelapor (whistleblower) untuk memberikan informasi tentang indikasi pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Laporan bisa disampaikan melalui telepon, SMS pengaduan, fax, email, dan situs web. Identitas pelapor sangat dijamin dalam system itu. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: