Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Kena 20 Tahun Kurungan

Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Kena 20 Tahun Kurungan

JAKARTA - Upaya pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongso ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya kandas. MA menolak pengajuan kasasi perempuan yang sebelumnya sudah divonis kurungan 20 tahun itu. Juru bicara MH Suhadi mengungkapkan, putusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan. Dalam paparannya di kantor MA, Jakarta Pusat, Suhadi menjelaskan bahwa MA tidak bisa menerima kasasi Jessica. ’’Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica putus pada Rabu (21/6),’’ kata dia. Dengan amar putusan adalah menolak kasasi terdakwa. Suhadi menuturkan, salah satu pertimbangan dalam putusan MA adalah, putusan yang sudah diambil sudah sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan, putusan MA itu akan diunggah di laman resmi MA. Lebih dari itu, dia tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi. Menurut dia, penegak hukum tinggal menunggu waktu saja untuk mengeksekusi produk hukum Jessica. Jessica diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2016. Hasil persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica. Kemudian setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun). Sampai akhirnya keluar putusan kasasi pada Rabu (21/6) lalu. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: