F-PDIP Anggap Interpelasi Sia-sia, Dorong Masyarakat Miskin Bebas PBB
MAJALENGKA – Pengguliran hak interpelasi oleh DPRD Kabupaten Majalengka terhadap keputusan bupati tentang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2017, dinilai bukan solusi. Justru Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Majalengka menilai, ada cara lain agar beban pajak bumi dan bangunan masyarakat lebih ringan. Ketua F-PDIP, Dadang A Satari mengatakan, memilih tidak ambil bagian dalam pengguliran hak interpelasi tersebut. Namun bukan berarti sepakat dengan kenaikan NJOP. Justru PDIP menilai ada beberapa upaya yang realistis agar NJOP tidak membebani masyarakat. “Sebetulnya fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar regulasi ini ditinjau ulang, serta membuat regulasi baru yang bisa membebaskan masyarakat kecil dari tingginya beban PBB yang harus dibayar. Solusi kami lebih konkret,” ujar Dadang . Lagipula hak interpelasi tersebut akhirnya diyakini tidak mengubah situasi. Dalam arti hak interpelasi belum tentu bisa menurunkan kenaikan NJOP dan beban PBB. Apalagi sifatnya kurang konstruktif, sehingga upaya interpelasi pada akhirnya akan sia-sia. Beberapa cara yang diupayakan F-PDIP di antaranya adalah melanjutkan pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Yaitu tentang PBB pada poin penentuan NJOP tidak kena pajak (NJOP TKP) dari yang sekarang di angka Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Dengan demikian, masyarakat yang punya aset Rp 50-60 juta tersebut bisa terbebas dari beban PBB. Beban PBB wajib pajak lainnya juga bisa berkurang, dari pengurangan NJOP TKP dari nilai aset yang dimiliki wajib pajak cukup tinggi dan berpengaruh pada turunnya nilai PBB yang mesti dibayar wajib pajak. Pemkab Majalengka juga telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penangguhan PBB. Kesempatan ini mestinya dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Pihaknya siap mengawal masyarakat yang hendak mengajukan upaya tersebut ke BKAD. “Nanti masyarakat tinggal berkordinasi dengan anggota fraksi secara perorangan maupun lembaga, kita dampingi pengajuan keberatannya ke BKAD,” ujar wakil ketua Fraksi, Sutrisno. Di sisi lain, tujuh fraksi pendukung hak interpelasi melangsungkan rapat paripurna. Agendanya, terkait jawaban pengusung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas pengajuan hak interpelasi kenaikan NJOP. “Tadi (Rabu, red) sudah beres jawaban pengusung, dan tinggal kita melanjutkan ke pengambilan persetujuan untuk menjadikan hak interpelasi ini menjadi keputusan DPRD,” ujar salah seorang pengusung, Dede Aif Musoffa. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: