Regulasi Pilkades Harus Diperluas
MAJALENGKA – Beberapa panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) berharap kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperluas, hingga penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal tersebut diharapkan dapat tertuang dalam revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang. “Kami ingin pilkades diselenggarakan KPU. Buat apa lembaga ini ada kalau lingkupnya sedikit. Selama ini, kewenangan KPU hanya terbatas pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2, oleh karena itu kami berharap regulasinya dapat diperluas,” ujar salah satu panitia pilkades, Tatang. Dirinya juga menilai, seandainya penyelenggara dari KPU aturan mainnya akan lebih jelas, detail, dan menyeluruh. Tidak seperti sekarang yang hanya mengacu pada peraturan bupati, yang dalam konteksnya terkadang masih bisa ditoleransi asal ada kesepakatan dengan seluruh calon yang ikut pilkades. Bahkan pihaknya juga terkadang bingung ketika ada keinginan masyarakat dan para bakal calon, yang tidak diatur dalam peraturan bupati. Sehingga pihaknya harus menambah beberapa aturan atas kesepakatan bersama untuk mengakomodasi keinginan masyarakat. “Jika ditangani KPU aturan-aturan yang dibuat lebih detail dan menyeluruh. Pelaksanaannya tetap oleh panitia di masing-masing desa, cuma acuannya saja yang diubah,” harapnya. Sementara proses pilkades saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi surat suara kepada saksi dan calon. Sehingga diharapkan semua calon kepala desa jangan sampai mencederai demokrasi dengan materi atau money politic. “Jika calon kepala desa atau tim sukses dan yang lainnya terbukti melakukan hal tersebut, harus diproses secara hukum,” ungkap tokoh masyarakat, Warimin. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: