Penataan Reklame Permudah Pengawasan

Penataan Reklame Permudah Pengawasan

CIREBON – Kota Cirebon seperti rimba reklame. Jumlahnya sangat banyak dan belum terhitung. Hal itu membuat pengawasan kian sulit dilakukan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Maman Sukirman mengatakan, sebagai kota yang tumbuh dan berkembang dengan segmen perdagangan jasa, Kota Cirebon menjadi tujuan berbagai pelaku usaha. Bentuk promosi yang dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya memanfaatkan media reklame di jalan raya. Saat ini, ujarnya, jumlah reklame sangat banyak. Karena itu perlu dilakukan pendataan untuk mempermudah penataan, pengawasan dan sebagai bahan dasar menilai pemasukan pajak daerah dari reklame. \"Kami terus perbaharui data reklame. Semua jenis reklame kita data,\" ucap Maman, kepada Radar, Minggu (9/7). Saat ini, sistem pendataan masih menggunakan manual. Ke depan, data reklame masuk komputerisasi dan sistem pendataan dapat terpantau dari komputer tersebut. Pendataan reklame dilakukan untuk mengetahui potensi pajak daerah. Meskipun selalu tercapai, akan lebih baik bila potensi pajak reklame diketahui dan lebih dari target. Maman menegaskan, koordinasi dan sinergitas dengan SKPD terkait penting dilakukan. Selama ini sudah berjalan optimal. Seperti dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya pengawasan maupun penertiban. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumantho mengatakan, sinergitas dengan BKD dalam hal pendataan reklame, dilakukan dengan penelusuran dari sisi perizinan. Sumantho menilai, pendataan penting sebagai bahan untuk melakukan evaluasi target dan tingkat kepatuhan dalam perizinan. \"Kami SKPD menangani perizinan, tetapi butuh sinergitas dalam optimalisasi capaian,\" ujarnya. Pada prinsipnya, kata Sumantho, sepanjang sesuai aturan, segala jenis perizinan pasti diberikan tanpa mempersulit. Sebaliknya, jika tidak sesuai aturan, ajuan izin akan menjadi sulit prosesnya dan bahkan sampai penolakan. Bukti pentingnya sinergitas, dalam membahas perizinan reklame, DPMPTSP bersama tim teknis perizinan reklame seperti DPUPR, Dishub, BKD dan Satpol PP, membahas dan menentukan kebijakan akhir dalam memberikan perizinan. “Aturan sudah jelas. Ikuti saja prosedurnya,\" ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: