Satu Kursi Dobel Pejabat, Komisi I: Ini Tidak Wajar

Satu Kursi Dobel Pejabat, Komisi I: Ini Tidak Wajar

CIREBON - Tumpang tindih pejabat dalam satu kursi jabatan hasil mutasi 7 Juli lalu menuai kritik. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengambil sikap atas persoalan tersebut. \"Dua pejabat menduduki satu jabatan jelas menyalahi aturan. Sebab, tidak ada aturan mana pun yang membolehkan satu jabatan diduduki dua orang,\" jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi saat di konfirmasi Radar Cirebon. Menurutnya, jika benar apa yang terjadi saat ini seperti itu, maka BKPSDM harus segera mengambil langkah. Seperti melakukan koreksi dan perbaikan SK untuk menentukan apakah pejabat lama dipindahkan atau sebaliknya. Artinya, kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. \"Tapi, sebelum itu dilakukan, BKPSDM harus memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, apakah itu murni kesalahan administrasi atau bukan,\" kata politisi PKS itu. Dia menjelaskan, jika kesalahan itu karena proses administrasi, pihaknya sangat memaklumi. Sebab, kejadian ini pun dulu pernah terjadi. \"Kalau hanya satu-dua kasus sih wajar, bisa saja karena kesalahan teknis. Tapi kalau ada 15 orang misalnya, ini kan tidak wajar,\" papar Junaedi. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan Komisi I ini adalah, kenapa yang dobel pejabat itu dialami ASN yang ingin pensiun. Atas dasar itulah kemudian masyarakat menilai ada unsur kesengajaan atau secara tidak langsung mengusir. \"Ini menjadi keprihatinan bersama. Harusnya ASN yang mau pensiun dikasih reward karena sudah mengabdi puluhan tahun. Jangan malah seperti mengusir. Ini tidak ada penghormatan sama sekali. Kalau saya di posisi itu juga pasti sangat kecewa,\" tuturnya. Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014 itu meminta kepada pemerintah daerah agar tidak salah mengambil keputusan. Intinya, kata dia, pemerintah tidak bisa memberhentikan paksa salah satu orang dari dua pejabat itu. \"Kalau mau diberhentikan paksa, itu harus ada sebabnya. Kalau tidak ada nggak bisa dong!\" tegasnya. Untuk memberikan efek jera bagi eksekutif, tambah Junaedi, Komisi I DPRD akan menindaklanjuti aduan terkait persoalan kepegawaian. Intimidasi terhadap pegawai, dan persoalan lainnya, akan dikonsultasikan dengan Komisi ASN. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ke Komisi ASN. Harapannya, kalau memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pemkab, maka Komisi ASN harus memberikan sanksi tegas. Supaya ada efek jera,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM, Sri Darmanto mengaku, sejauh ini tidak menemukan adanya dua pejabat yang menduduki satu jabatan. Sebab, mutasi yang digelar pada tanggal 7 Juli lalu sudah sesuai kebutuhan. Namun, jika memang hal itu terjadi, pihaknya akan segera meneliti kebenarannya lebih jauh. “Pegawai kan banyak. Jadi harus dicek dulu. Artinya, kami pun belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil ke depannya,” kata dia, Kamis (13/7). Berdasarkan informasi Radar Cirebon, dua pejabat yang menduduki jabatan yang sama tidak hanya terjadi di Dinas Koperasi dan UMKM. Namun juga di Kecamatan Kareng Wareng. Posisi Kasi Pelayanan Umum di Kecamatan Karang Wareng diisi dua pejabat. Ada juga satu jabatan di Dinas Perhubungan (Dishub) yang diisi dua pejabat. Satu lainnya jabatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon diisi dua pejabat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: