Sofiani Tersangka Baru

Sofiani Tersangka Baru

KEJAKSAN – Majelis hakim perkara PD Pembangunan menepati janjinya. Dalam sidang lanjutan yang sedianya membacakan rencana tuntutan terhadap terdakwa Ismu Widodo, namun tertunda karena JPU belum siap, majelis hakim yang diketuai Samir Erdy SH MHum, menetapkan Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Hj Sofiani sebagai tersangka baru. Dalam sidang tersebut, Sofiani merupakan nama tunggal yang muncul ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sempat beredar kuat selain Sofiani, sejumlah nama dari BPN Kota Cirebon juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun itu ditepis oleh keterangan majelis hakim. Dengan menyampaikan bahwa BPN bergerak melakukan proses penyertifikatan atas surat dari Sofiani. “Kita tidak melihat ke BPN. Kalau itu terserah Kejaksaan sajalah,” ujarnya, Senin (30/8). Dalam surat penetapan majelis hakim bernomor 103/Pen.Pid.B2010/PN.Cn, Sofiani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memiliki peran besar dalam kasus ini selain Martono. Terlihat dengan adanya bukti aliran uang yang diterima Sofi dari Martono sebesar Rp257 juta, dari hasil penjualan tanah di Blok Siwodi. Terdakwa Ismu pun tidak memungkiri peran Sofi dalam kasus ini. “Selain Martono, Ismu, sekarang Sofi. Ditambah lagi Ismu sendiri menyatakan peran Sofi memang cukup besar,” terangnya kepada koran ini usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Cirebon. Menurut Samir, sebenarnya majelis hakim sejak awal akan mengambil sikap menahan Sofi, hanya masih memiliki pertimbangan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain. Untuk itu, dalam amar putusan telah ditetapkan, Sofi diduga terlibat dalam perkara korupsi ini. Didasarkan pada bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan surat yang diterbitkan Sofi tentang pembolehan penyertifikatan tanah PD Pembangunan. “Dari bukti yang ada, saksi dan surat (keterlibatan Sofi) kental sekali, dan yang kita kejar adalah kerugian negara,” tandas hakim yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi ini. Samir menyebutkan dua pasal yang jadi pertimbangan memutuskan Sofi jadi tersangka, yakni pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP. Pasal 174 terkait dengan kewenangan majelis hakim terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu. Sedangkan pasal 242 KUHP berhubungan dengan sumpah palsu. Dianggap palsu karena keterangan saksi-saksi lain berseberangan dengan Sofiani. “Ini perintah dari majelis, dan harus dilaksanakan oleh jaksa,” ucapnya diamini hakim anggota Achmad Rifai SH MH. Pria yang juga Humas PN Cirebon ini mengatakan, melalui penetapan ini sebenarnya majelis hakim ingin menggugah jaksa penuntut umum. Untuk menarik orang-orang yang terlibat dalam perkara PD Pembangunan. Jika putusan ini tidak dilaksanakan, maka penilaian dikembalikan kepada masyarakat. “Kalau jaksa gak menindaklanjuti, padahal ini sudah penetapan majelis, ya biar masyarakat menilai (kinerja kejaksaan),” ungkapnya. Saat membacakan penetapan, hakim anggota Agnes Hari Nugraheni SH MH menyampaikan sejumlah kesaksian yang mengarah pada peran Sofiani. Di antaranya adalah keberadaan surat keterangan pembolehan penyertifikatan tanah di Blok Siwodi yang ditandatangani Sofiani. Kemudian keterangan terdakwa Ismu yang mengaku pernah bertemu dengan Sofi dan Martono membahas 3 bidang tanah di Blok Siwodi. Hingga Sofi menerima uang sebesar Rp257.400.000 dari Martono atas penjualan tanah. Dan proses penyertifikatan tanah milik PD Pembangunan menjadi tanah milik Jumhana Kholil, Hofian Lesmana dan Firman Lesmana bisa berjalan. “Padahal kewenangan untuk pelepasan tanah milik PD Pembangunan adalah kewenangan dari walikota,” paparnya. Menanggapi penetapan majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Cirebon M Subhan singkat mengatakan akan membicarakan hal ini dengan tim untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Dirinya juga menyampaikan alasan urung dibacakannya tuntutan kepada terdakwa Ismu, karena masih dalam proses. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: