Akhir Agustus, Dana Haji Mulai Dipindah ke Rekening BPKH  

Akhir Agustus, Dana Haji Mulai Dipindah ke Rekening BPKH  

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah resmi terbentuk. Lengkap dengan jajaran dewan pengawasnya. Pertanyaan berikutnya adalah, kapan dana haji yang hampir Rp100 triliun itu berpindah pengelolaannya. Dari selama ini di Kemenag ke BPKH. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan seluruh dana haji yang ada di Kemenag akan diserahkan ke BPKH. ’’Seratus persen. Bahkan ditambah dengan dana abadi umat yang selama ini tidak disentuh sama sekali,’’ katanya di Jakarta kemarin (5/8). Data Kemenag per 30 Juni 2016 menyebutkan total dana haji yang terkumpul mencapai Rp96,29 triliun. Sementara dana abadi umat tercatat berjumlah Rp3,05 triliun. Sehingga total dana yang akan bermigrasi dari Kemenag ke BPKH mencapai Rp99,34 triliun. Lukman menjelaskan migrasi atau perpindahan dana haji diharapkan mulai berjalan akhir agustus ini. Namun secara total, dia perkirakan seluruh dana haji ditambah dana abadi umat bisa dipindahkan pada akhir Oktober nanti. ’’Sambil menunggu selesainya pelaksanaan haji 2017 dan seluruh proses pertangungjawabannya,’’ tutur Lukman. Dia mengatakan. isu paling santer saat ini adalah terkait pemanfaatan atau investasi dana haji di sektor infrastruktur. Lukman mengatakan di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak diatur secara teknis sampai jenis investasinya. Tetapi di dalam UU inisiatif pemerintah itu, tertuang dengan jelas rambu-rambu investasi dana haji. Rambu-rambu pengelolaan dana haji itu adalah prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Di dalam UU 34/2014 itu dinyatakan ada beberapa opsi investasi. Yakni surat berharga, emas, investasi langsung, produk perbankan, dan investasi lainnya. ’’Selama ini dana haji dikelola Kemenag tidak maksimal. Karena Kemenag lebih konsentrasi pada penyelenggaraan atau pelayanan ibadah haji,’’ katanya. Kemenag selama ini hanya menempatkan dana haji dalam bentuk deposito, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), dan tabungan biasa. Dengan model pengelolaan yang seperti itu saja, hasil pengelolaannya bisa mensubsidi ongkos haji mencapai rata-rata Rp26,8 juta. Lukman menjelaskan biaya riil haji rata-rata mencapai Rp61,6 juta. Tetapi ongkos haji yang dibayar oleh jamaah hanya rata-rata Rp34,8 juta. Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan menjalankan amanah mengelola dana haji. Dia mengatakan tantangan pengelolaan dana haji cukup besar. ’’Termasuk resikonya juga,’’ katanya. Terkait dengan biaya operasional, termasuk gaji, tidak menggunakan simpanan pokok dana haji. Tetapi dari hasil pengelolaannya. Yuslam mengatakan Dewan Pengawas BPKH kerjanya tidak sekedar mengawasi saja. Tetapi juga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan penempatan investasi dana haji oleh jajaran Dewan Pelaksana BPKH. Dia mengungkapkan sebagai permulaan BPKH akan berfokus pada persiapan migrasi pengelolaan dana dari Kemenag ke mereka dahulu. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: