Pembahasan KUA-PPAS Tidak Jelas, TAPD Akui Terlambat

Pembahasan KUA-PPAS Tidak Jelas, TAPD Akui Terlambat

MAJALENGKA–Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui terlambat menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebagai tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Meski demikian TAPD mengakui KUA-PPAS telah disampaikan ke DPRD sejak awal Agustus lalu. Namun hingga saat ini DPRD belum juga mengagendakan jadwal dan waktu untuk mulai membahasnya. Sehingga dokumen KUA-PPAS tersebut saat ini mandek di pihak DPRD. Sekretaris TAPD DR H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, ketelambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018 kepada DPRD karena pihaknya lebih fokus menyempurnakan penyusunan. Diantaranya menyinkronkan kebijakan umum anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018. “Kemarin memang ada sedikit keterlambatan dari jadwal, karena kita kan bekerja secara tim dari berbagai instasi atau OPD. Misalnya dalam penyusunan RKPD oleh Bappelitbangda, KUA juga disana. Baru di BKAD disusun PPAS. Setiap dokumen terus disinkronkan sehingga sesuai,” jelas Lalan. Pihaknya berharap pembahasan segera dilakukan. Sehingga setelah tahapan tersebut disepakati eksekutif dan legislatif, bisa segera melanjutkan ke penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan segera menuangkannya ke dalam RAPBD 2018. Sementara sejak sepekan lalu hingga awal pekan ini, belum ada tanda-tanda DPRD memulai pembahasan KUA-PPAS tersebut. Sepekan sebelumnya, hampir seluruh anggota DPRD dari masing-masing alat kelengkapan bertolak ke luar kota. Awal pekan ini pihak DPRD hanya menjalankan agenda-agenda rutin alat kelengkapan. Informasi yang dihimpun, dokumen pendukung yang merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RAPBD tersebut baru akan dibahas sekitar 20 Agustus. Pekan ini cukup mepet, karena ada libur 17 Agustus dimana semua anggota dewan biasanya bertugas membacakan teks proklamasi di tiap kecamatan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: