DPRD Majalengka Tanyakan Berkas Dokumen RKPD

DPRD Majalengka Tanyakan Berkas Dokumen RKPD

MAJALENGKA-Belum dimulainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, diakui pihak DPRD karena belum melihat kesesuaian antara KUA-PPAS dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Angota Badan Anggaran DPRD, Ali Imron AMd menyebutkan DPRD setiap tahun sering mengingatkan pihak eksekutif dalam tahapan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) agar berkesesuaian dengan dokumen perencanaan. Hal tersebut untuk menghindari penggunaan APBD yang tidak terarah dan tidak sesuai sasaran, dan bisa menyebabkan target kerja pemerintah daerah melenceng dari yang dicanangkan. Bahkan saat ini DPRD juga belum melihat wujud Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menjadi landasan dan diturunkan langsung ke KUA-PPAS. Sehingga pada pembahasan KUA-PPAS mendatang, pihaknya akan mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyajikan dokumen RKPD tersebut secara rinci. “Memang informasinya KUA-PPAS sudah dimasukkan ke setwan awal Agustus lalu, tapi itu tidak disertai RKPD. Mestinya kalau menyerahkan (KUA-PPAS, red) sekalian sama dokumen perencanaannya, biar kita bisa melihat kesesuaian antara dokumen penganggaran dengan dokumen perencanaan,” ujar dia. Sehingga pihaknya berencana memulai pembahasan KUA-PPAS, apabila eksekutif sudah menyerahkan dokumen RKPD kepada DPRD. Karena menurutnya, penyerahan dokumen RKPD tersebut merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari tahapan penyusunan RAPBD. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. “Setiap mau memulai pembahasan RAPBD pasti ada kendala penyertaan dokumen perencanaan. Padahal itu sifatnya dokumen publik bukan rahasia negara. Nanti akan kita desak pihak eksekutif agar menyampaikan RKPD 2018, baru kita mulai pembahasan untuk menyinkronkan dokumen anggaran dengan dokumen perencanaan,” tegasnya. Pengamat kebijakan publik M Mubarak menambahkan, RKPD mestinya harus mewakili unsur usulan dari tahapan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan usulan-usulan stakeholder terkait lainnya. RKPD juga tidak melenceng dari dokumen perencanaan lima tahunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018. Sehingga di akhir periode RPJMD tersebut, sejumlah target prioritas pembangunan yang dicanangkan bisa terlaksana dengan baik. Kesesuaian dengan dokumen perencanaan juga penting guna memetakan ketersediaan fiskal daerah dengan program yang akan dilaksanakan. Apalagi informasinya tahun 2018 nanti dana transfer dari pusat ke daerah ada penyesuaian, karena kondisi fiskal negara yang terbatas. “Jadi, yang diutamakan harus program-program yang menyentuh langsung target pembangunan, bukan hanya sektor fisik tapi juga pembangunan manusia,” imbuhnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: