Ingat Aturan!Jangan Seenaknya Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil
JAKRTA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah untuk menaati PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada April lalu. Di mana salah satu aturannya adalah tidak membolehkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil. Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan, PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Karena, menurutnya selama ini pengisiannya tidak fair dan ada intervensi kuat. \"Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat, jadi tidak bisa seenaknya,\" ujar Tasdik Kinanto di Jakarta. Hal senada diungkapkan Ketua KASN Sofyan Effendi. Dia mengatakan, PP Manajemen PNS membatasi TNI dan Polri agar tidak leluasa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil. Menurutnya, mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru mengikuti seleksi bersama. \"Kami ingin melindungi karir PNS sipil dan tidak ada lagi intervensi dari TNI dan Polri di instansi sipil. Kami tidak ingin mengulang masa lalu,\" terangnya. Kendati demikian, lanjut Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/polri. Hal itu telah tercantum dalam UU TNI dan UU Polri. Salah satunya, kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. \"Kami akan diatur pola karir untuk sipil dan aparat keamanan. Karena, masing-masing punya UU sendiri,\" tegasnya. Sementara itu Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen. Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun. \"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Semuanya harua melewati seleksi terbuka,\" ungkapnya. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: