Bawaslu Jawa Barat Resmi Tunjuk 3 Panwaskab Majalengka

Bawaslu Jawa Barat Resmi Tunjuk 3 Panwaskab Majalengka

MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menetapkan tiga anggota panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Kabupaten Majalengka bersama 26 kabupaten dan kota lain se-Jawa Barat. Website resmi Bawaslu Jabar memuat pengumuman hasil seleksi calon anggota panwaskab. Untuk Kabupaten Majalengka tiga orang dinyatakan lulus seleksi, yakni Agus Asri Sabana yang juga mantan ketua Panwaskab periode sebelumnya. Dua lainya nama baru yakni Alan Barok Ulumudin, mantan aktivits pemantau pemilu dari JPPR, dan Dede Sukmayadi, mantan ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Cigasong. Agus Asri membenarkan pengumuman tersebut, dan dirinya bersyukur kembali mendapat kepercayaan menjadi anggota pengawas pemilu di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga anggota Panwaskab disiapkan mengawasi tahapan Pilkada serentak 2018 hingga Pileg dan Pilpres 2019. “Di periode yang lalu Panwaskab Majalengka dapat 2 penghargaan kategori panwaskab terbaik tingkat Jawa barat. Tentu tugas yang nanti dihadapi jauh lebih berat dan kompleks. Setidaknya kami harus mempertahankan dan saya optimis,” ujarnya, Jumat (18/8). Dia berharap, mudah-mudahan dengan personalia yang baru meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bisa mengawal pemilu berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Majalengka. Apalagi tantangannya berturut-turut pada pelaksanaan pilkada, pileg, dan pilpres yang digelar serentak. Sehingga lebih terlihat kepentingan politik dan tingkat gesekan lebih terbuka dan semakin ketat. Namun, dengan komitmen dan integritas anggota dan personalia di bawahnya, Agus tetap optimis mengawal seluruh tahapan pemilu sesuai koridor hukum dan menjaga kondusivitas di daerah. Mengenai pelantikan, Agus Asri mengaku belum ada informasi terkait hal tersebut. Sedangkan untuk tahapan penentuan ketua dan susunan keanggotaan bidang, biasanya dilakukan melalui proses pleno anggota pasca pelantikan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: