Miris, Wanita Muda Ini Peragakan 18 Adegan Membuang Bayinya Sendiri

Miris, Wanita Muda Ini Peragakan 18 Adegan Membuang Bayinya Sendiri

KUNINGAN-Sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka NA (20) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, dalam rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Sungai Cigintung. Sambil berurai air mata penyesalan, NA melakukan setiap adegan bagaimana dia dengan tega menghabisi darah dagingnya sendiri sesaat setelah dilahirkan. Terungkap NA melahirkan sendiri bayi mungil yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut di kamarnya pada hari Sabtu (24/6) lalu sekitar pukul 04.00 WIB atau sehari sebelum Idul Fitri. Dalam reka adegan diperlihatkan bagaimana proses NA melahirkan bayi diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang masih misterius tersebut. Mulai saat perutnya merasakan mulas hingga bayinya yang telah menjadi mayat dibuang ke sungai yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan menggunakan boneka sebagai alat peraganya, diketahui NA menghabisi sang bayi yang sempat menangis sesaat setelah dilahirkan dan seketika dibekap pelaku dengan menggunakan kain daster selama beberapa saat hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku kemudian menggunting sendiri ari-ari sang bayi mungil tersebut kemudian membungkusnya dengan kain daster warna ungu motif bunga dan memasukkannya ke dalam ember cat yang telah disiapkan. NA baru membuang bayi tersebut sekitar pukul 08.00 WIB ke Sungai Cigintung yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Seperti diketahui, akhirnya mayat bayi tak berdosa tersebut ditemukan oleh warga yang tengah mencari burung pada tanggal 30 Juni sudah dalam kondisi membusuk dengan kaki kiri dan kelamin telah hilang. Berkat kejelian petugas, hanya butuh sepekan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap NA di rumah kakaknya di daerah Kuningan pada tanggal 7 Juli lalu atau sepekan setelah penemuan. “Dengan menggunakan metode penyelidikan yang kami miliki, akhirnya bisa menemukan pelaku sekitar sepekan setelah kejadian penemuan tersebut. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di daerah Kuningan kota dan mengakui perbuatannya tersebut karena merasa malu dan tak ingin membebani keluarganya,” kata Kapolsek Cilimus Kompol Abdul Fatah kepada Radar Kuningan. Atas perbuatan tersebut, kata Kompol Abdul, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7,5 tahun. Setelah menjalani proses rekonstruksi, pelaku kemudian kembali dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani penahanan hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut sekaligus menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti. Oleh karena itu, dalam kegiatan reka ulang kejadian tersebut juga menghadirkan tim jaksa sekaligus pengacara yang akan mendampingi tersangka dalam persidangan nanti,” ujar Abdul. Terkait kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut seperti ayah biologis sang bayi, Abdul menegaskan, pihaknya telah melakukan tes DNA terhadap seorang laki-laki yang ditunjuk pelaku sebagai pacarnya dan pernah melakukan persetubuhan namun hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan. Atas hal ini, kata kapolsek, pihaknya akan mendalami untuk mengetahui siapa laki-laki yang telah menghamilinya dan memastikan apakah dia turut serta menyarankan untuk NA melakukan perbuatan tersebut. “Selama ini pelaku mengaku melakukannya seorang diri tanpa ada pengaruh orang lain. Salah satu alasannya karena tak ingin membuat keluarganya malu,” kata Kapolsek. Sementara itu, Kepala Desa Panawuan Sofyan Mawardi mengatakan, pihaknya tidak menyangka ternyata NA adalah pelaku buang bayi di Sungai Cigintung tersebut. Pasalnya, selama ini warga mengenal NA adalah seorang anak yang pemalu dan pendiam bahkan tergolong kurang bergaul dengan lingkungan. “Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi NA tega melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. Mungkin karena latar belakang persoalan keluarga yang orang tuanya bercerai dan kini hanya tinggal bersama kakaknya menjadikannya kurang perhatian. Sehingga saat dia hamil di luar nikah, tidak diceritakan kepada kakak atau ibunya sehingga akhirnya seperti ini,” kata Sofyan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: