Tahapan RAPBD Majalengka 2018 Molor
MAJALENGKA – Proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 masih menggantung. Belum dimulainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) karena belum dilampiri dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mestinya bukan penghambat memulai pembahasan tersebut. Kepala Badan Perencanan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Edi Noor Sudjatmiko menyebutkan, dokumen RKPD memang sebuah dokumen publik dan siapa pun bisa mengaksesnya. Apalagi untuk anggota DPRD dokumen tersebut bisa disampaikan kapan pun pada tahapan pembahasan RAPBD 2018. “Saya kira kalau untuk meminta dokumen RKPD tidak perlu dikaitkan dengan pembahasan KUA-PPAS. Kalau anggota dewan yang terhormat menginginkanya (dokumen RKPD, red), kami siap menyampaikan pada saat pembahasan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/8). Menurutnya, RKPD tidak bisa diintervensi karena merupakan produk eksekutif yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup) tentang RKPD. Namun semua pihak bisa ikut bersama-sama dalam penyusunan sebelum ditetapkan ke dalam dokumen perbup RKPD, termasuk anggota dewan juga menjadi admin dalam penyusunan RKPD online. Dalam menyusun RKPD, pihaknya tetap memerhatikan beberapa aspek yang menjadi pakem penyusunan. Seperti mengacu pada RPJMD, mengakomodasi usulan para admin, usulan setiap tahapan Musrenbang, serta mengakomodasi amanat peraturan perundangan yang lebih tinggi. Edi Noor juga menjamin penyusunan, KUA mengacu pada dokumen RKPD. Adapun hal-hal teknis mengenai plafon prioritas penganggaran, dilakukan dua arah oleh eksekutif dan legislatif dan memerhatikan kekuatan fiskal daerah. Yang tertuang dalam KUA-PPAS merupakan yang urgen, dan menjadi arah kebijakan umum pemerintah daerah di tahun 2018. Sehingga KUA-PPAS yang kini telah diajukan eksekutif kepada pihak legislatif, ketika sudah ditetapkan akan menjadi produk kesepakatan politik dua arah yang kedudukannya lebih tinggi dari RKPD. Termasuk dalam pembahasan, kedua belah pihak bisa menambahkan hal-hal urgen lain yang belum terakomodasi dalam RKPD. Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terhadap KUA-PPAS dilakukan paling lambat akhir Juli 2017. Namun di sisi lain pihak eksekutif baru menyampaikan KUA-PPAS 2018 tersebut awal Agustus lalu kepada DPRD. Hingga saat ini belum dilakukan tahapan penyusunan RAPBD 2018 tersebut, meski agendanya sudah molor hampir 1 bulan dari yang diamanatkan Permendagri. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: