Renovasi Stadion Bima Terganjal Status KPA
CIREBON – Renovasi Stadion Bima Utama, bakal alot. Penyebabnya, status Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tak bersedia disandang oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Eddy Soemarno. Edi sudah melayangkan surat pengunduran KPA, khususnya untuk proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Sampai saat ini, ia juga tidak bersedia menandatangani berkas lelang renovasi Stadion Bima Utama Senilai Rp10 miliar. Di lain pihak, Setda Pemerintah Kota Cirebon akan memanggil DPUPR untuk memastikan agar percepatan proses lelang dilakukan. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, keterlambatan proses lelang revitalisasi Stadion Bima Utama menjadi perhatian dan fokus kerja. Pasalnya, hal ini menjadi amanat Sekda Asep Dedi sebelum menunaikan ibadah haji. Terlepas dari itu, Pemda Kota Cirebon tidak ingin kehilangan kepercayaan atas bantuan yang diberikan Provinsi Jawa Barat tersebut. “Kami akan memanggil DPUPR untuk membahas ini. Terpenting harus ada percepatan proses lelang agar akhir tahun dapat selesai,” ucap Agus, kepada Radar Cirebon, Senin (21/8). Agus mengatakan, anggaran Rp 10 miliar cukup untuk membuat Stadion Bima Utama menjadi lebih indah dan menarik. Dengan penambahan dan perbaikan fasilitas yang ada, diharapkan stadion yang sudah lama tidak terkelola dengan baik itu dapat dimanfaatkan secara optimal. Pada sisi lain, Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop) akan melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Bima Utama. Terkait itu, pria yang pernah menjabat kepala Disdagkop itu menegaskan antara revitalisasi dan penataan PKL merupakan dua hal berbeda. Termasuk lokasinya. Penataan PKL berada di sekitar padepokan silat luar kawasan Stadion Bima Utama. Agus menjelaskan, pemanggilan DPUPR perlu dilakukan untuk memastikan kendala yang dihadapi. Sebab, bantuan sejatinya sudah ada sejak awal tahun. Sampai memasuki akhir bulan Agustus ini belum kunjung ada perkembangan. Karena itu, rapat bersama DPUPR untuk mencari langkah terbaik dan solusi agar dilakukan percepatan pembangunan. “Pintu masuknya harus melalui lelang. Dalam rapat nanti, saya akan mengundang SKPD terkait termasuk bagian lelang,” katanya. Sementara itu, Asisten Daerah Perekonomian Pembangunan Setda Kota Cirebon Yoyon Indrayana MT menjelaskan, usulan ajuan bantuan anggaran itu sudah dibahas dan disampaikan sejak tahun 2015. Saat itu, Yoyon masih menjabat kepala DPUPESDM yang sekarang berganti nama menjadi DPUPR. “Ajuan usulan sudah lama. Kami memang mengusulkan untuk Stadion Bima Madya. Dengan alasan sepenuhnya aset Pemda Kota Cirebon,” terangnya. Saat diajukan pengusulan bantuan revitalisasi Stadion Bima Madya, DPUPR menyampaikan besaran angka Rp20 miliar. Namun, , pihak provinsi hanya memberikan Rp10 miliar. Itupun dalam judul penganggaran provinsi menyebutkan Stadion Bima Madya. Yoyon menduga karena provinsi menilai stadion madya merupakan bagian dari stadion utama. Padahal, saat itu stadion utama masih dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Karena sudah ada serah terima pengelolaan dan kedepannya menjadi hibah kepada Pemda Kota Cirebon, Yoyon menilai tidak ada persoalan bantuan Rp 10 miliar itu digunakan untuk revitalisasi Stadion Bima Utama. Karena ke depannya pengelolaan dan pemanfaatan stadion tersebut akan dilimpahkan kepada Pemda Kota Cirebon. Secara teknis, ujarnya, revitalisasi stadion bima utama dengan anggaran Rp10 miliar dapat dimaksimalkan. Termasuk pula waktu pengerjaan, Yoyon menghitung masih sangat cukup waktu sampai akhir tahun. Karena itu proses lelang harus dilakukan segera. “Pekerjaan dua bulan selesai. Secara teknis revitalisasi stadion bima utama tidak terlalu sulit,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: