Swissindo Dilaporkan ke Polisi, Kasatreskrim: Kami akan Lakukan Penyelidikan
CIREBON - Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Galih Wardani mengungkapkan seorang warga telah melaporkan praktik UN Swissindo ke Polers Cirebon Kota. Dikatakan Galih, warga resah dengan iming-iming janji pelunas utang. \"Kalau yang melapor ke kami baru satu orang lewat seorang pengacara,\" kata Galih kepada radarcirebon.com, Selasa (22/8). Dikatakan Galih, saat ini pihaknya sedang mencari yurisprudensi untuk menangani kasus tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah korban yang nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi. \"Selain itu, kami juga intens menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),\" kata Lebih lanjut, dikatakan Galih, OJK telah menyatakan bahwa UN Swissindo merupakan perusahan investasi ilegal. Karena itu, dirinya mengimbau warga agar tetap waspada dengam aktivitas UN Swissindo yang diduga penipuan berkedok investasi pelunasan hutang. \"Kemarin dari Bank Indonesia juga telah mengasakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan UN Swissindo itu palsu. Kemudian, Bank Mandiri juga mengklaim tidak mengeluarkan voucer yang berkaitan dengan UN Swissindo,\" kata Galih. Karena berkaitan dengan aliran dana, sambung Galih, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap UN Swissindo. \"Kalau misalkan ini murni penipuan dan penggelapan, itu nanti larinya bisa ke kami untuk ditindak lanjuti,\" tandas Galih. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: