Polisi Endus Persembunyian DPO Perampokan Pasutri

Polisi Endus Persembunyian DPO Perampokan Pasutri

CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) telah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Lemahabang. Kapolres Cikab AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian mengatakan, dari pengembangan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, pihaknya telah mengantongi empat pelaku yang melarikan diri dari kejaran polisi. Dadang Kurniawan (28) dan Wiwit Witri (23), warga asal Desa Sarajaya, adalah korban perampokan yang terjadi 25 Juli lalu. “Yang lebih dulu diamankan itu Riko dan Nur Ali Sadikin. Dari pengakuan keduanya, empat pelaku yang kabur berada di suatu tempat, namun masih di wilayah Kota Cirebon,“ katanya. Baca: Polisi Rilis Empat DPO Perampokan Rumah Pasutri di Lemahabang Berkat CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Perampokan Sadis Masih dikatakan Reza, pengakuan dari Rio dan Ali, empat pelaku tersebut merupakan anggota geng motor dan baru satu kali melakukan perampokan di sebuah rumah. Terlebih, rumah tersebut merupakan tetangga dari salah satu pelaku yang kini masih melarikan diri. Untuk bagi hasil curian, kedua pelaku mengaku belum mendapatkannya. Hasil rampokan dibawa lari oleh Alfian Ramdan, yang sempat mengambil uang dari ATM milik pelaku di Kecamatan Lemahabang. Alfian terekam CCTV di mesin ATM tersebut. “Meski belum menikmati hasil rampokan, karena turut membantu dalam aksi perampokan, kedua pelaku tetap dijerat hukum,“ jelasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: