Analisis Dampak Lingkungan Kini Jadi Kewenangan Pemerintah Kota
KESAMBI – Keberadaan Komisi Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Daerah berperan utama dalam memastikan setiap bangunan yang berdiri, aman dari persoalan lingkungan. Kota Cirebon belum memilikinya karena faktor teknis. Padahal peran Komisi Andal Daerah sangat penting. Asisten Administrasi Umum Setda, Vicky Sunarya mengatakan, peran keberadaan Komisi Andal Daerah menjadi kewajiban setiap kabupaten/kota. Hanya saja, karena saat itu perangkat daerah yang berhubungan dengan lingkungan masih dijabat eselon III (tiga), Komisi Andal Daerah ini ditarik kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sekarang sudah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dipimpin pejabat eselon dua. Komisi Andal Daerah harus segera terbentuk,” ucap Vicky, kepada Radar. Sampai saat ini, Vicky belum mendapatkan laporan terkait pembentukan Komisi Andal Daerah tersebut. Hal ini dimungkinkan karena kepala DLH yang baru masih menyesuaikan dan membenahi internal. Terpenting, dalam waktu dekat Komisi Andal Daerah segera terbentuk. Karena, kata Vicky, Komisi Andal Daerah penting untuk memastikan setiap bangunan di Kota Cirebon, telah aman dari dampak pencemaran lingkungan dan sejenisnya. “Ini bentuk upaya melindungi masyarakat Kota Cirebon khususnya,” kata pria yang pernah menjabat kepala Bappeda (sekarang menjadi BP4D) itu. Komisi Andal Daerah, selama ini dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga berbagai persoalan yang ada, langsung diajukan ke Bandung. Dengan jarak tempuh yang ada, persidangan dokumen andal sering tidak optimal. Pada sisi lain, pengawasan dan kondisi lapangan lebih diketahui Pemda Kota Cirebon. Karena itu, kata Vicky, dengan terbentuknya Komisi Andal Daerah Kota Cirebon nanti, berbagai rencana pendirian bangunan baru di kota dengan luas hanya 38 ribu kilometer ini dapat terpantau dengan pasti. Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon RM Abdullah Syukur menjelaskan, Komisi Andal Daerah wajib ada di setiap kabupaten/kota. Hanya saja, kendala Kota Cirebon saat itu masih berbentuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) yang dipimpin pejabat eselon tiga. Padahal, dalam aturannya Komisi Andal Daerah wajib dibentuk dengan perangkat daerah terkait yang dipimpin pejabat eselon dua. “Komisi Andal Daerah dibentuk walikota dan berada dibawah koordinasi DLH,” terangnya. Awalnya, kata Syukur, Komisi Andal Daerah berada di pemerintah pusat. Selanjutnya ditarik ke Provinsi Jawa Barat karena belum ada eselon dua di perangkat daerah terkait. Karena sekarang DLH dipimpin pejabat eselon dua, akhirnya Komisi Andal Daerah ditarik kembali ke Kota Cirebon sesuai ketentuan awal. Tugas Komisi Andal Daerah sangat strategis. Di antaranya, ujar Syukur, menyidangkan dokumen amdal yang diajukan setiap rencana pembangunan di Kota Cirebon. Dengan kondisi ini, langkah kebijakan strategis dapat dilakukan dan harus dilaksanakan pengembang sebelum membangun. Untuk menuju tahapan pembentukan komisi tersebut, DLH melakukan langkah percepatan secara administrasi maupun sarana prasarana. Di antaranya, mempersiapkan ruangan untuk Komisi Andal Daerah, menyediakan laboratorium dan sebagainya. Adapun dokumen administrasi diproses untuk memastikan pembentukan Komisi Andal Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sedang memprosesnya. Dalam waktu dekat semoga sudah terbentuk Komisi Andal Daerah,” harapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: