Demokrasi Happy Ending
(Catatan Jelang Pilwu Serentak) Oleh: Apendi * PESTA demokrasi di level desa akan segera digelar. Melalui mekanisme pemilihan kuwu (pilwu) yang dilangsungkan secara serentak. Di Kabupaten Majalengka dan Kuningan sudah dilangsungkan pada awal bulan Agustus. Sementara di Kabupaten Cirebon sebanyak 101 desa se-Kabupaten Cirebon akan menghelat pilwu secara bersamaan pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober mendatang. Sedangkan di Kabupaten Indramayu digelar pada 13 Desember nanti. Sejumlah persiapan sudah dilakukan. Mulai pembentukan panitia 11 atau panitia pilwu, sosialisasi, pendafataran bakal calon kuwu, pendataan hak pilih dan hal lainnya yang berkaitan dengan hajat pilwu. Pemilihan kuwu atau kepala desa untuk konteks Kabupaten Cirebon ini adalah gelombang kedua. Sebelumnya atau pilwu serentak pertama kali digelar pada Minggu tanggal 25 Oktober 2010 di 124 desa yang tersebar di 37 kecamatan, dan diikuti 354 calon kuwu. Pada pilwu serentak kali ini ada yang berbeda, khususnya soal biaya. Pemda mengalokasikan anggaran Pilwu sekitar Rp8 milar lebih. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup No 60 Tahun 2017, dana tersebut didistribusikan kepada 101 desa se-Kabupaten Cirebon yang menggelar pilwu serentak. Masing-masing desa mendapatkan alokasi dana kurang lebihnya Rp80 jutaan untuk kegiatan pilwu. Hajatan pilwu sendiri bertujuan untuk mencari seorang pemimpin di tingkat desa (kuwu/kepala desa). Karena masa jabatan kuwu/kepala desa sebelumnya sudah habis. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Permendagri tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa diaderahnya secara berbarengan ataupun bergelombang yang dimulai di tahun 2015. ** KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, kuwu (kepala desa) memiliki kewenangan, hak dan kewajiban. Berikut lima belas kewenangan kuwu:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: