Cari Penunggak Pajak, BPD dan Polres Gelar Operasi Terpadu Tertib Ranmor

Cari Penunggak Pajak, BPD dan Polres Gelar Operasi Terpadu Tertib Ranmor

MAJALENGKA–Badan Pendapatan Daerah (BPD) provinsi wilayah Kabupaten Majalengka, menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor. Operasi tersebut sempat membuat kaget para pengendara, termasuk pengguna         mobil bak terbuka serta boks yang melintas di Kecamatan Talaga Selasa (29/8) lalu. Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Polantas Polres Majalengka dan para petugas BPD yang dibantu anggota Polsek Talaga, Polsek Maja, Polsek Argapura, dan Polsek Cigasong melakukan razia tertib pajak. Kendaraan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan sampai penggunaan knalpot bising. Tidak sedikit pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm diamankan petugas kepolisian. Kasi Penarikan dan Penagihan BPD Ade Wikarsa didampingi Kapolsek Talaga AKP Eko Susilo SH mengatakan, operasi terpadu tertib kendaraan bermotor tersebut dalam rangka menjaring kendaraan-kendaraan yang belum atau tidak mendaftar ulang atau yang belum membayar pajak kendaraan. STNK kendaraan berlaku lima tahun, dan menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. “Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan. Dalam operasi terpadu tertib ranmor kami juga membawa mobil samsat keliling. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak bisa dilayani melalui mobil samsat keliling ini,” jelasnya. Operasi selama tiga hari itu dibantu petugas Satlantas Polres Majalengka dan anggota dari Polsek Talaga, Polsek Maja, Polsek Argapura, Polsek Banjaran, dan Polsek Cigasong. Bahkan masing-masing kapolsek turut hadir. Petugas kepolisian selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan perlengkapan surat-surat kendaraan, juga melakukan pengecekan pajak kendaraan. Dalam razia tersebut puluhan kendaraan terjaring karena masa berlaku pajak sudah mati, dan diwajibkan membayar pajak di mobil samsat. Jika wajib pajak tidak bisa membayar saat itu, maka petugas Satalntas Polres Majalengka menahan STNK. “Wajib pajak kendaraan bermotor saat akan mengambil STNK harus membayar pajak kendaraan tersebut. Sejumlah pengendara yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat-surat kendaraan maupun pelanggaran lain, langsung dikenakan tindakan tilang,” pungkasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: