Kepala DLH Imbau Setiap Rumah Wajib Punya Tong Sampah

Kepala DLH Imbau Setiap Rumah Wajib Punya Tong Sampah

CIREBON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan setiap rumah memiliki tempat pembuangan sampah. Bahkan keberadaan tempat sampah sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) 2/2012 mengenai pembagian kewenangan antara masyarakat dan operator. “Itu di perda ada. Mulai dari sumber sampah sampai TPS merupakan tanggung jawab masyarakat,” ucap Kepala DLH Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur MSi, kepada Radar, Rabu (30/8). Sampai saat ini, kata dia, aturan masih berlaku. Pengelolaan sampah baik secara mikro maupun makro, tetap melibatkan masyarakat. Karena sampah paling banyak berasal dari rumah tangga. Untuk itu, DLH mempersilakan masyarakat untuk melakukan langkah inovasi agar tanggung jawab terhadap persampahan mulai dari rumah tangga atau sumber utama sampai TPS, dapat dikelola dengan baik. Sedangkan untuk inovasi dari TPS sampai TPA, DLH sudah memiliki sejumlahj langkah. Diantaranya membagi TPA menjadi lima cluster yang setiap bagian habis untuk satu tahun. Sehingga pada cluster kelima atau tahun kelima, sampah di cluster sebelumnya sudah bisa digunakan lagi. Terus berkelanjutan. Syukur menjelaskan, program satu rumah satu tong sampah dapat dilakukan sebagai salah satu alternatif solusi mengatasi tumpukan sampah di TPS. Hanya saja, masyarakat sendiri yang menyediakan tong sampah tersebut. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban masyarakat terhadap upaya membuang sampah pada tempatnya. Teknis selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan para Ketua RW. Terkait ini, kata Syukur, DLH akan melakukan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah kepada seluruh elemen masyarakat melalui kecamatan, kelurahan sampai tingkatan RT maupun RW. Di tempat terpisah, Camat Lemahwungkuk, Drs M Kusni mengungkapkan, persoalan sampah menjadi salah satu bahasan dalam setiap musrenbang tingkat kecamatan. Untuk Kecamatan Lemahwungkuk, ada tiga TPS yang tersebar di Kelurahan Lemahwungkuk, Panjunan dan Pegambiran. “Masing-masing TPS masih mampu menampung sampah secara normal,” terangnya. Selain kesadaran masyarakat, kehadiran petugas sampah RW harus dimaksimalkan. Termasuk pula untuk para Ketua RW, bantuan walikota (bawal) dapat dimanfaatkan untuk program pembelian tong sampah. Atau, warga iuran setiap rumah. Dalam hal ini perlu peran DLH sebagai penanggungjawab persampahan di Kota Cirebon. “Saya beli sendiri tong sampah depan rumah. Harganya Rp75 ribu. Tiga tahun belum rusak,” tukas Kusni. Tidak hanya pengadaan tong sampah setiap rumah, setiap RW minimal memiliki satu gerobak sampah. Kalau setiap rumah ada tong sampah, Kusni yakin warga tidak akan buang sembarangan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: