Jelang Pileg, Parpol Siap-siap Verifikasi Faktual
MAJALENGKA - Para pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka mesti segera mempersiapkan diri jika ingin menjadi peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019. Proses verifikasi parpol sebagai salah satu syarat lolos menjadi peserta Pileg 2019, bakal dimulai beberapa saat lagi. Komisioner KPU Divisi Hukum Sarkan SH SSos MM menjelaskan, setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan, maka tahapan Pileg 2019 bakal dimulai 20 bulan sebelum hari H. Sedangkan proses verifikasi parpol mulai tahap pendaftaran kepengurusan parpol di pusat ke KPU RI, dilakukan 18 bulan sebelum hari H sebagaimana diatur dalam pasal 176 Undang-undang tersebut. “Nanti di pusat pendaftarannya, jadi kepengurusan parpol di pusat mendaftar ke KPU-RI. Tapi verifikasi factual lapanganya dilakukan di daerah. Ada beberapa poin yang mesti dipenuhi pengurus parpol di daerah, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan verifikasi parpol di pusat,” ujar alumni Undip Semarang ini. Tahapan pendaftaran memang masih menunggu terbitnya Peraturan KPU-RI, tapi direncanakan September 2017 mulai efektif. Verifikasi factual di lapangan atau di daerah dilakukan 14 bulan sebelum hari H, atau beberapa bulan setelah tahapan pendaftaran parpol di pusat terlaksana. Sehingga pengurus parpol di daerah mesti menyiapkan segala sesuatu sebaik mungkin. Dia menyebutkan, dalam regulasi pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur syarat parpol calon peserta Pileg 2019 yakni berbadan hukum, memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di Kabupaten/kota tersebut. “Dengan jumlah total kecamatan di Majalengka ada 26, maka setidaknya harus memiliki struktur minimal 13 pengurus kecamatan,” sebutnya. Kepengurusan di tingkat Kabupaten juga wajib memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, setidaknya sejak tahapan Pileg dimulai hingga tahapan Pileg 2019 berakhir kantor domisili kepengurusan parpol tingkat kabupaten tersebut masih ada. Parpol juga harus memiliki keanggotaan di kabupaten atau paling sedikit 1.000 orang, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten tersebut. Jika di Majalengka jumlah penduduknya sekitar 1,2 juta jiwa, maka parpol tingkat Kabupaten Majalengka harus memiliki 1.200 anggota ditunjukkan dengan kartu tanda anggota (KTA). “Jadwal verifikasi faktual di tingkat kabupaten masih menunggu jadwal dan regulasi dari pusat,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: