Catat! Aparatur Desa Harus Banyak Baca

Catat! Aparatur Desa Harus Banyak Baca

KUNINGAN–Giliran desa-desa di Kecamatan Kadugede yang kali ini dikunjungi Wakil Bupati (Wabup) Dede Sembada ST untuk monitoring dan evaluasi (monev), Sabtu (8/9). Pertama mendatangi Desa Ciketak, kemudian Sindangjawa, Kadugede dan Windujanten. Monev ini salah satu langkah melihat langsung pelaksanan penyelenggaraan pemerintahan tiap desa. Meliputi pembangunan fisik, pembinaan pegawai, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset desa, pelaporan kegiatan, peningkatan PAD dan lain sebagainya. “Yang lebih penting saya dapat mendengar langsung permasalahan yang ada di tiap desa. Tentunya hal ini sebagai bahan evaluasi pimpinan dalam menentukan kebijakan,” kata Dede saat berada di Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede. Disebutkan, kunjungan tersebut juga sesuai dengan tugas wabup dalam rangka memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, kelurahan, dan Desa. Namun dalam kunjungan kali ini, wabup lebih melakukan pendekatan kekeluargaan, dengan tanpa mengurangi rasa hormatnya sebagai orang nomor dua di Kuningan. Sejumlah hal pun disampaikan wabup di setiap desa yang dikunjunginya, salah satunya terkait dengan bagaimana cara pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dapat dirasakan langsung di tingkat desa. Dari situlah menurut wabup, peranan kepala desa harus menjaga amanahnya dalam menjalankan tugas. Terutama pelaksanaan kegiatan pembangunan baik yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa). “Saat ini setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan terbuka. Setiap anggaran yang diterima dan dikeluarkan harus jelas peruntukannya, penganggaran ini dapat dilihat langsung dalam bentuk baliho yang dipasang di luar ruang,” saran Wabup. Sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, wabup menjelaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Dede. Kewenangan lokal berskala desa, lanjut dia, merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa. Sementara pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Wabup Kuningan juga mengingatkan bahwa aparatur desa harus memiliki pengetahuan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Untuk itu banyaklah membaca dan memahami peraturan-peraturan yang ada. Sehingga langkah yang dilakukan jelas dasar hukumnya. “Pembangunan desa ini merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya. Sebelumnya, wabup telah melakukan kunjungan ke-14 desa yang ada di Kecamatan Selajambe dan Subang. Wabup terjun langsung ke lapangan dan menyapa aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Dusun serta menyempatkan melihat lokasi pembangunan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: