Komisi Informasi Buat Masyarakat Lebih Terbuka

Komisi Informasi Buat Masyarakat Lebih Terbuka

\"\"CIREBON - Komisi Informasi Kota Cirebon gencar menggelar sosialisasi. Seperti dilakukan pada unsur masyarakat se-Kota Cirebon, Senin-Selasa (12-13/11). Membahas tentang keberadaan Komisi Informasi, tupoksinya, prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, penanganan kasus sengketa dan sebagainya. Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Drs Nurhendra AMKL menuturkan, bahwa sosialisasi ini sengaja melibatkan semua unsur masyarakat. Baik dari RW, LPM, PKK, KNPI, dan media massa. \"Keberadaan Komisi Informasi itu sendiri karena adanya UUD No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Agar sampai ke semua kalangan, maka kami tengah gencar menggelar sosialisasi,\" katanya kepada Radar di sela acara, kemarin. Adanya Komisi Informasi, lanjut dia, hal ini dapat memberi manfaat pada masyarakat Cirebon. Untuk lebih terbuka secara jelas yang berkaitan dengan persoalan menyangkut kehidupan hajat masyarakat. Dari persoalan keuangan daerah dan sebagainya. \"Keberadaan kami semoga dapat membuat masyarakat lebih terbuka dalam informasi. Baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif,\" tuturnya. Dalam kesempatan tersebut perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dr Mahi M Hikayat MSi berkenan hadir untuk membeberkan penjelasan terkait penanganan kasus sengketa. Ia mengatakan, bahwa saat ini Cirebon menjadi kota pertama di Jawa Barat yang sudah memiliki Komisi Informasi. \"Komitmen keterbukaan ini menjadi hal yang sangat baik di Cirebon. Bahkan Cirebon sudah dikenal di tingkat nasional untuk masalah keterbukaan. Bahkan dengan adanya Komisi Informasi ini, kita bisa memiliki aksesbilitas ke OPD,\" katanya. Fungsi Komisi Informasi itu sendiri, kata dia, dapat menyaring aduan dari masyarakat terhadap sengketa yang dimiliki. Bahkan sejauh ini, lebih dari 300 sengketa di Jawa Barat, tidak satu pun berasal dari Kota Cirebon. \"Karena hak atas informasi adalah hak setiap Warga Negera Indonesia. Artinya, kalau di Cirebon tidak ada satupun sengketa berarti seluruh pihak sudah mulai bisa bekerjasama untuk menjunjung keterbukaan informasi untuk masyarakat,\" paparnya. Biasanya informasi yang banyak diminta oleh masyarakat Jawa Barat berupa anggaran, laporan keuangan, bantuan sosial, kebijakan dan penetapan, informasi berkala, dan pengaduan barang dan jasa. Bahkan pengaduan ke pemerintahan mencapai angka 94 persen. Sisanya non pemerintahan. \"Biasanya alasan mereka bersengketa karena pemohon tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana dimohon, tidak disediakan info berkala, dan sebagainya,\" ujarnya. Dia berharap keberadaan Komisi Informasi di Kota Cirebon dapat memberikan transparansi lebih baik lagi. Sehingga segala sesuatu dapat dicari solusinya. \"Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat sudah semakin tahu keberadaan Komisi Informasi,\" tuturnya. (nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: