Begini Penjelasan Kemenag Kota Cirebon soal Travel Mustaqbal

Begini Penjelasan Kemenag Kota Cirebon soal Travel Mustaqbal

CIREBON - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Hal itu mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro travel umrah di Kota Cirebon, PT Mustaqbal Prima Wisata (MPW). \"Kami sudah dipanggil penyidik terkait kasus tersebut,\" kata staf pada seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Asep Fauzi Firmansyah, Senin (18/9). Asep menyebutkan, penyidik menanyakan status izin operasional dari PT MPW. Kemudian terkait kontrol Kemenag terhadap PT MPW. Lalu seperti apa kinerja yang selama ini dilakukan menejemen PT MPW. \"Polisi tanya soal izin operasional, kita jawab memiliki izin. Kemudian ada dua pertanyan yang lebih ke pihak internal mereka. Jadi kita sampaikan kalau itu bukan kewenangan kita,\" kata Asep. Asep menjelaskan, izin PT MPW aktif hingga 2019 mendatang. Menurutnya, PT MPW adalah wajah baru dari PT Mustaqbal Lima Wisata (MLW). Perubahan nama itu setelah pimpinannya meninggal. Kemudian ILF, sang istri almarhum, yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengubah nama menjadi PT Mustaqbal Prima Wisata. \"Kalau mengenai fungsi kontrol, Kemenag Kota Cirebon tidak memiliki wewenang ke arah sana. Karena izin operasional dikeluarkan pusat, maka segala bentuk laporan dari PT yang bersangkutan pun diserahkan langsung ke Kemenag Pusat,\" jelas Asep. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: