Pengesahan APBD-P Molor, Penyerapan Anggaran Mepet

Pengesahan APBD-P Molor, Penyerapan Anggaran Mepet

CIREBON - Penyerapan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Cirebon terancam tak maksimal. Itu lantaran penyampaian RAPBD-Perubahan hingga kini belum juga dilakukan. Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Dede Sudarsono mengatakan, rencananya penyampaian APBD-P sudah dijadwalkan, Selasa (19/9), namun kemudian diundur kembali. Penyampaian RAPBD-P sendiri dalam aturan harus dilakuan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau sampai akhir bulan September. Menurut Dede, telatnya penyampaian RAPBD Perubahan ini lantaran adanya Permendagri 18/2016, mengenai pedoman penyusunan pengendalian evaluasi rencana kerja pemerintah daerah. Dalam aturan disebutkan, untuk memulai penyusunan APBD Perubahan harus ada evaluasi terlebih dahulu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) terhadap rencana kerja pemerintah daerah sebelumnya. \"Biasanya bulan September ini sudah mulai penyerapan anggaran,\" kata Dede, kepada Radar. Dijelaskan dia, pembahasan evaluasi rencana kerja pemerintah dalam semeseter pertama itu, baru dilakukan Juni. Padahal biasanya tahun lalu saja penyusunan APBD-P sudah mulai sejak april. Secara otomatis, evaluasi ini harus menunggu dulu hingga penyerapan APBD semester pertama usai pada bulan juni. Sehingga praktis membuat penyusunan RAPBD Perubahan pun menjadi telat. Apalagi prosesnya setelah penyampaian TAPD ke dewan ini, harus melalui dulu pembahasan di badan anggaran, kemudian proses persetujuan dan evaluasi gubernur. Setelah dievaluasi gubernur, ada lagi proses penyempurnaan apabila ada koreksi dari gubernur. \"Paling lama itu proses evaluasi gubernur bisa memakan waktu prosesnya lima belas hari kerja,\" ucap Dede. Setelah penyempurnaan dari evaluasi Gubernur, APBD P baru bisa ditetapkan. Ini juga bergantung proses di dewan nanti. Bila tahapan berjalan lancar,  3 atau 4 November sudah bisa masuk ke proses evaluasi gubernur dan 6 November sudah mulai penyerapan anggaran. Keterlambatan ini, imbasnya tentu saja terhadap proyek-proyek fisik yang didanai dari APBD-P. Waktu pengerjaan proyek fisik menjadi mepet. Dengan sisa masa waktu hingga akhir tahun anggaran. \"Imbasnya ke pekerjaan fisik yang memakan waktu lama, dengan ketersediaan waktu penyerapan yang tersisa sekitar enam hingga tujuh minggu itu waktunya cukup mepet,\" jelas Dede. Adanya permendagri ini memang membuat semua daerah saat ini banyak mengalami keterlambatan. \"Permendagri baru diterapkan tahun ini, memang tujuannya baik untuk evaluasi menilai daya serap dan capaian kinerja, tapi dengan adanya aturan tentu ini menggeser waktu penyusunan RAPBD,\" katanya. Di lain pihak Ketua DPRD, Edi Suripno MSi mengakui, eksekutif minta penyampaian RAPBD-P ditunda karena pendistribusian pagu anggaran belum selesai. “Pembahasan paling sepekan setelah penyampaian RAPBD Perubahan,  terus evaluasi 14 hari kerja. Efektif anggaran bisa digunakan paling awal November,” bebernya. Sementara itu, Anggota Badan  Anggaran, M Handarujati Kalamullah S Sos menyatakan,  APBD Perubahan belum termasuk kategori telat. Sampai saat ini eksekutif masih menghitung anggarannya, terlebih lagi pasca pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp10,6 miliar dari total Rp560 miliar. “Belum masuk kategori terlambat, masih sesuai jadwal,” pungkasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: