Menristekdikti Copot Rektor UNJ Terkait Kasus Plagiat dan Kelas Jauh

Menristekdikti Copot Rektor UNJ Terkait Kasus Plagiat dan Kelas Jauh

JAKARTA - Kasus plagiat dan kelas jauh di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berujung sanksi berat. Menristekdikti Mohamad Nasir akhirnya memutuskan mencopot Rektor UNJ Prof Djaali. Meski sifatnya pencopotan sementara, kasus ini diharapkan jadi pelajaran untuk perguruan tinggi lainnya. Pencopotan Rektor UNJ itu disampaikan Nasir ketika mengikuti kegiatan di kantor DPP PKB Jakarta, Selasa (26/9). Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, pemecatan Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen. Dia menuturkan tim independen dibentuk untuk memberikan pandangan lain atas kinerja tim EKA. “Hari ini (kemarin, red) semua tim sudah memberikan gambaran. Keputusannya saya berhentikan sementara rektor UNJ,” tuturnya. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad ditunjuk menjadi Plh (pelaksana harian) rektor UNJ. Secara garis besar Nasir mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Rektor UNJ Djaali ada yang melanggar peraturan. Di antaranya Permendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Di dalam peraturan yang diteken Mendikbud Muhammad Nuh itu, pemberhentian rektor karena kasus plagiat merupakan sanksi paling berat. Dalam skema penanggulangan masalah plagiat, sebenarnya rektor atau pimpinan perguruan tinggi lain yang berhak menjatuhkan sanksi kepada plagiator. Tetapi ini yang dijatuhi sanksi pencopotan adalah rektornya langsung. Sehingga kuat diduga praktik plagiat di UNJ sudah terstruktur, massif, dan terkait dengan kebijakan rektorat. Nasir mengatakan pada prinsipnya kebijakan-kebijakan di UNJ yang memicu adanya plagiat harus diselesaikan selurunya. “Tidak boleh berlarut-larut. Makanya sementara rektornya dicopot,” jelasnya. Setelah proses “bersih-bersih” selesai dilakukan, akan dikeluarkan kebijakan susulan. Apakah Djaali akan kembali jadi rektor atau berhenti permanen. Menteri kelahiran Ngawi, 57 tahun silam, itu mengatakan, dugaan adanya plagiat di UNJ sudah terbukti. Bahkan dia menyebutkan skala praktik plagiatnya masuk kategori tinggi. Dia menegaskan praktik plagiat sekecil apa pun, tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Nasir menegaskan, rektor harus bisa menjaga marwah atau nama baik kampus. Posisi rektor seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah praktik-praktik kejahatan akademik, termasuk plagiat. Namun sebaliknya, di UNJ ini kebijakan-kebijakan rektor justru berujung pada kasus plagiat. “Rektor serta para dosen jangan sampai mendidik anak (mahasiswa, red) dengan cara tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. Djaali belum bersedia memberikan komentar panjang soal pemberhentiannya. Guru besar bidang penelitian pendidikan matematika itu hanya membenarkan bahwa dirinya telah dicopot. “Tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentiannya,” katanya. Djaali juga menegaskan dirinya mengambil sikap mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait pencopotan dirinya. Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan mengikuti kabar pemberhentian Djaali. Anggota aliansi Robertus Robert mengatakan, setidaknya ada tiga kesalahan besar yang dilakukan oleh Djaali. Yaitu melindungi pelaku plagiat. Dia menjelaskan Djaali mengeluarkan SK Rektor 1278/A pada November 2016. Di dalam surat itu diterangkan soal toleransi kesamaan kata pada tugas akhir mahasiswa S1, S2, maupun S3. Robertus mengatakan surat itu tujuannya melindungi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan praktik palgiat. Dia mengungkapkan salah satu jebolan UNJ yang diduga melakukan plagiat dalam disertasinya adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Versi analisis tim EKA Kemenristekdikti, kandungan plagiat di Bab I disertasi tersebut mencapai 74,4 persen. Kesalahan besar kedua dari Djaali adalah melakukan praktik nepotisme. Di antaranya adalah mengangkat Nurjannah (adik kandung Djaali) sebagai Koordinator Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak pada 20 Oktober 2016. Pengangkatan Nurjannah itu janggal, karena latarbelakangnya adalah bidang pertanian. Djaali juga mengangkat Baso Maruddani (anak kandung Djaali) sebagai staf pengelola keuangan pada 12 Januari 2017. Temuan dari aliansi dosen menyebutkan Baso Marddani latar belakang pendidikannya adalah teknik. Kemudian Djaali juga menarik Wahyuningsih (anak kandung Djaali) dari kampus lain untuk menjadi dosen di UNJ. Waktu itu Wahyuningsih masih bergelar S1, padahal untuk jadi dosen minimal berijazah S2. Kesalahan Djaali berikutnya adalah karena dia terkenal sebagai sosok rektor yang otoriter. Pada Juni 2017 Djaali memberhentikan, memutasi, dan menonjobkan sedikitnya 14 orang dosen yang menjabat sebagai kepala unit pelayanan teknis (UPT), kepala bagian, kepala sub bagian, dan jabatan lainnya. “Alasannya hanya karena dosen-dosen ini melakukan kritikan kepada rektor,” tuturnya. Robertus menyebutkan keputusan pemberhentian rektor UNJ oleh Menristekdikti adalah kebijakan yang tepat. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: