Jadi Tersangka KPK, Rita Sebut Angin Politik Kejam

Jadi Tersangka KPK, Rita Sebut Angin Politik Kejam

TENGGARONG- Menjelang Pilgub Kaltim 2018, nama Ketua DPD Golkar Kaltim Rita Widyasari justru terseret dugaan kasus korupsi oleh KPK. Figur bakal calon gubernur yang popularitasnya unggul di semua lembaga survei itu mendadak menjadi perbincangan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tenggarong, Selasa (26/9). Dihubungi Kaltim Post (Radar Cirebon Group), Rita tak merincikan di mana dirinya sedang berada. Hanya saja ia sempat membantah jika dirinya ditahan. Meski tak banyak memberikan jawaban, Rita sempat menyampaikan jika dirinya hanya ingin membuat segala sesuatunya lebih baik. “Angin politik memang kejam. Dalam hidupku, selalu ingin perubahan yang lebih baik,” ujarnya lagi. Rita juga membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 23.00 WITA, Rita juga memastikan tak ada penahanan yang diisukan di sosial media. Sementara dalam akun Twitternya, Rita sempat menulis sejumlah status sekitar pukul 20.23 WITA. Suara dengan nada kekecewaan lantaran isu dugaan korupsi yang menjeratnya justru terjadi saat dirinya sedang bersiap maju dalam bursa bakal calon gubernur. “Saya dengar kabar-kabar memang semalam. Makanya saya buat status ini. Di manakah yang namanya keadilan,” tulisnya sambil mengeluarkan emotion menangis. Status lainnya yaitu “Jika alam terasa mempermainkanmu, bersabarlah, biarkan anginya menghempasmu, tetaplah yakin Tuhan tempat kita bersandar,” tulisnya. “Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar. Doakan tetap semangat,” ujarnya melalui akun media sosial. Terkonfirmasinya status perempuan yang akrab disapa Bunda Rita itu menjadi tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Syarif. Ia membenarkan hal tersebut. “Memang benar status yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” ujarnya. Namun, bukan karena operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang tersebar pada Selasa (26/9) siang. Melainkan atas perkembangan penyidikan lembaga antirasuah itu.  Ditanya mengenai kasus apa yang menjerat Rita, Syarif enggan berbicara lebih lanjut. “Tunggu saja konferensi pers dari kami,” terangnya saat ditemui di kompleks DPR MPR RI, Senayan. Sementara itu, sempat beredar surat permohonan bantuan pengamanan berkaitan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017. Dalam surat tertulis KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita. Dia diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.  (qi/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: