2013, PBB Jadi Pajak Daerah
KESAMBI - Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon terus berupaya agar penerapan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Indonesia bisa maksimal di awal tahun 2013. Salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan pajak daerah untuk aparat DPPKD, kecamatan dan kelurahan di Wisma Sunyaragi, Selasa (20/11). Peraturan berisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pajak daerah ini akan mulai diterapkan per 1 Januari 2013. Kabid Perimbangan DPPKD Eriza SE MSi mengatakan, bimtek dilakukan untuk mengasah kompetensi dan kemampuan di kalangan aparat DPPKD, kecamatan dan kelurahan untuk bisa mengelola pajak dengan baik. Ia membeberkan sebelum peraturan ini diberlakukan, pemerintah hanya mendapat 64,8 persen dari perolehan PBB, karena PBB termasuk dana bagi hasil. \"Namun karena sekarang full akan dikelola daerah, maka dari itu harus diberikan kompetensi dan kemampuan yang lebih dalam mengelola pajak,\" ujarnya. Kegiatan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan pada aparat terkait tentang aturan baru itu. Sehingga nanti aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan bisa memberikan informasi yang lengkap pada masyarakat. \"Kami di sini juga menyamakan persepsi, dan memberi pengetahuan agar aparat yang ada, siap untuk mengelola pajak daerah,\" tuturnya seraya menyebutkan 74 aparat pemerintah ikut dalam kegiatan bimtek. Beralih statusnya PBB menjadi pajak daerah, membuat target PBB di tahun 2013 naik cukup signifikan. Bila tahun 2012 target hanya di angka Rp12 miliar, tahun depan Rp17,5 miliar. \"Saya harap kesadaran masyarakat dalam membayar PBB meningkat dan dikelola dengan baik, sehingga akhirnya bisa bermanfaat untuk masyarakat,\" ucapnya. Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon, Subardi SPd melalui Kepala DPPKD Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pengalihan PBB menjadi pajak daerah diharapkan bisa meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah Kota Cirebon, meningkatkan pembangunan dan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. \"Karena penerimaan PBB kini seluruhnya yaitu 100 persen akan menjadi hak pemerintah daerah, diharapkan mampu memperkuat pondasi keuangan kita,\" ujarnya. Tidak hanya itu, lanjut dia, harus segera disusun langkah-langkah yang terukur baik dari sisi waktu, dan dukungan dari semua pihak. Waktu yang tinggal sekitar satu bulan ini, diharapkan bisa dimaksimalkan oleh pihak-pihak terkait agar pengelolaan PBB bisa terlaksana dengan baik. (kmg/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: