Pasar Darurat Belum Kulonuwun, Pemilik Ruko Kanoman Tunggu Iktikad Baik Pengembang

Pasar Darurat Belum Kulonuwun, Pemilik Ruko Kanoman Tunggu Iktikad Baik Pengembang

CIREBON - Pembangunan pasar darurat yang akan dilakukan awal Oktober, membuat para pemilik ruko di Jl Kanoman-Jl Winaon gusar. Meski sudah menyepakati lokasi pasar darurat di Jalan Winaon, syarat dan ketentuan yang diajukan tak kunjung ada tindaklanjut. “Tiga kajian yang kami ajukan belum diselesaikan pengembang. Kami menunggu itikad baik saja,” ujar Tim Legal Forum Pedagang Kanoman, Hendra Putra Hidayatullah, kepada Radar, Selasa (26/9). Hendra menambahkan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan sudah dua kali melakukan sosialisasi, namun hingga saat ini upaya serupa belum dilakukan pihak pengembang. Padahal, itikad baik itu dirasa penting guna memberikan kepercayaan pada warga pasar. \"Itikad baik dari pengembang ini penting untuk memberikan kepercayaan. Sesuai dengan adat dan budaya kita, pembangunan pasar darurat ya harusnya ada kulunuwun ke warga sekitar,\" sindirnya. Hendra menegaskan, revitalisasi Pasar Kanoman sangat didukung oleh warga. Para pemilik ruko juga tidak bermaksud menghambat, karena apa yang dimintas sebatas kejelasan berupa legalitas dan komitmen. Masalahnya, selama renovasi pedagang Pasar Kanoman akan dialihkan ke pasar darurat. Renovasi sendiri diperkirakan akan berjalan selama satu tahun. Hal inilah yang dipandang para pemilik ruko perlu ada kejelasan siapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. “Kami menyayangkan, sosialisasi dua arah antara pengembang dan warga belum juga dilakukan. Kami tidak pernah diajak biacara. Ini yang membuat kami bereaksi,” tegasnya. Hendra mengungkapkan, para pemilik ruko sudah melakukan beberapa upaya baik dengan jalan administrasi maupun penyampaian aspirasi. Langkah pertama sudah ditempuh dengan melayangkan surat dan pihak pengembang belum memberikan respons. Kemudian menyampaikan aspirasi di rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD maupun Perumda Pasar. \"Ini kami akan kirim surat kedua. Setelah itu surat ketiga. Kalau yang ketiga nggak direspons juga, kami tuntut pemerintah kota mengkaji ulang izinnya,” tandasnya. Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Drs Agus Mulyadi MSi meminta persoalan administrasi pengembang untuk segera diselesaikan. Meski sudah mendapat laporan pasar darurat dibangun pada 1 Oktober, ia meminta tidak dijadikan patokan saklek. Apalagi, saat hearing dengan Komisi II DPRD, kabarnya belum ada kata sepakat khususnya para pemilik ruko. Agus meminta pihak-pihak yang terlibat menyelesaikan persoalan-persoalan yang belum tuntas. Termasuk aspek sosialisasi. Jangan sampai mengejar waktu, tapi mengesampingkan administrasi dan hal lainnya. “Kalau tidak memungkinkan, tunda dulu saja. Toh tidak masalah untuk mengurangi resistensi di kemudian hari,” sarannya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: