Gudang Produksi Nata De Coco Berbahan Urea Digerebek

Gudang Produksi Nata De Coco Berbahan Urea Digerebek

MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka menggerebek gudang produksi Nata De Coco berbahan urea, di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Sabtu (30/9). Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH ini, berhasil mengamankan satu orang pemilik pabrik berinisial U warga Blok Tarikolot, RT 02 RW 02, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), makanan tersebut mengandung bahan berbahaya karena dalam produksinya pemilik mencampurkan ZA atau sejenis urea. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, guna memproduksi makanan tersebut, pemilik pabrik UKM Nata Citra Mandiri ini, mengolah sebelum diperjualbelikan dengan cara menggunakan air kelapa, gula pasir, air cuka, dan bahan berbahaya ZA sejenis urea untuk tanaman pertanian. Cara pembuatannya, bahan baku pangan jenis Nata De Coco itu disaring terlebih dahulu di bak penampungan air. Kemudian, air kelapa itu dimasukkan ke panci dengan volume sekitar 100 liter air kelapa yang telah dipanaskan. Lalu, pemilik juga mencampurkan gula pasir, air cuka serta urea untuk tanaman. “Proses selanjutnya, air kelapa yang sudah mendidih itu disaring lagi ke dalam ember plastik, kemudian diambil menggunakan gayung plastik dan dituangkan ke baki plastic, ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet. Proses ini bertujuan untuk pencetakan hasil Nata De Coco,” jelasnya. Setelah itu, makanan tersebut tidak langsung jadi dan dipasarkan. Masih ada proses lainnya, yakni setelah pengolahan makanan setengah jadi itu kemudian disimpan selama satu malam. Kemudian, satu malam ada pencampuran bahan lainnya dengan cairan bibit Coco. Setelah semua tercampur, lalu disimpan lagi selama satu pekan. Alasan pemilik mencampurkan bahan zat urea ini, karena menghemat biaya produksi, juga waktu pembuatan menjadi coco bisa cepat jadi. “Karena Nata De Coco ini kan menggumpal dan kenyal, serta waktu memanen juga lebih cepat sekitar satu mingguan. Karena kalau tidak menggunakan bahan ZA itu, waktu memanen bisa mencapai tiga minggu sampai satu bulan. Jadi, pemilik sengaja mencampurkan bahan berbahaya untuk percepatan pemasarannya,” paparnya. Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, serta terlapor, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita di antaranya berupa barang-barang untuk pembuatan makanan tersebut yakni panci, corong, gelas plastik, ember plastik, pompa sedot plastik, dua buah tatakan plastik berisi bahan Nata De Coco, jeriken, serta setengah karung ZA atau sejenis urea untuk tanaman. Petugas juga menemukan bahan lainnya seperti satu karung gula pasir, empat botol bahan Nata De Coco, dua jeriken air kelapa serta satu karung Nata De Coco sudah jadi. “Pemilik gudang tersebut terancam Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau pasal 140 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Kami masih terus mendalami hingga interogasi pemilik sejauh mana pemasaran makanan tersebut,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: