Soal Gaji, DPRD Ngotot Penetapan Perbup Hak Keuangan

Soal Gaji, DPRD Ngotot Penetapan Perbup Hak Keuangan

MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada bulan oktober 2017 dipastikan belum bisa menikmati gaji atau hak keuangan, dengan nominal yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017. Sejumlah anggota DPRD mengeluhkan kondisi tersebut, pasalnya sudah dua bulan ini mereka mestinya mendapat penghasilan dengan nominal yang lebih besar. Namun belum bisa dilaksanakan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), dan peraturan bupati (perbup) Hak Keuangan DPRD belum ditetapkan. “Katanya bupati nggak mau menandatangani Perbup Hak Keuangan DPRD. Besok kita gajian masih dengan nominal lama. Mungkin ini satu-satunya se Indonesia yang belum ada penetapan APBD-P dan Perbup Hak Keuangan. Padahal amanat PP 18/2017 sudah jelas,” ujar sejumlah anggota dewan. Rencana kenaikan gaji anggota DPRD ini sudah menyebar kemana-mana, namun kenyataanya penghasilan anggota dewan Majalengka menurut beberapa legislator cukup miris jika dibanding daerah lain. Padahal dilihat dari segi kemampuan keuangan daerah, setara bahkan lebih tinggi dari daerah terdekat. “Saya di kampung sudah ada yang bilang kalau gaji dewan mau naik antara Rp40 juta sampai Rp50 juta. Padahal kenyataannya tahu sendiri. Jangankan berlipat-lipat, kepastian mau naiknya saja sampai sekarang belum jelas karena belum ada penetapan Perbup dan APBD-P,” ujar Dedi, anggota DPRD. Keinginan anggota dewan untuk menaikkan hak keuangan dinilai wakil ketua DPRD Drs M Jubaedi, bukan alat tawar agar dewan mau segera menyetujui APBD-P. Justru penetapan Perbup Hak Keuangan DPRD merupakan kewajiban bupati sebagaimana peraturan perundangan. “Kami bertahan untuk meminta bupati mengesahkan Perbup Hak Keuangan DPRD, karena dari segi fungsi pengawasan juga fungsi budgeting kami wajib mengingatan dan mendesak Pemkab agar menyusun APBD-P sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: