Anggota DPRD Tak Ambil Gaji, Anggap Landasan Hukum Hak Keuangan Belum Ada

Anggota DPRD Tak Ambil Gaji, Anggap Landasan Hukum Hak Keuangan Belum Ada

MAJALENGKA–Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Majalengka memilih tidak mengambil gaji dan tunjangan-tunjangan mereka bulan Oktober 2017 ini. Mereka menganggap terdapat kekosongan landasan hukum terkait hak keuangan anggota dewan saat ini, sehingga khawatir terjadi apa-apa di kemudian hari. Drs Suheri, salah satu anggota dewan yang tidak mengambil gajinya mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka regulasi sebelumnya yakni PP Nomor 24 Tahun 2004 beserta segala turunannya menjadi tidak berlaku. PP 18/2017 yang ditetapkan Juni 2017 sebetulnya efektif berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. Artinya PP tersebut mulai berlaku efektif September 2017. Mestinya sebelum PP berlaku efektif, pemerintah daerah sudah menyiapkan berbagai regulasi turunan. Di DPRD pihaknya telah melaksanakan kewajiban membuat perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) turunan dari PP 18/2017 tersebut. Namun petunjuk teknis pelaksanaan mesti diatur peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (perbup), yang hingga saat ini nasibnya masih belum jelas. “Saya menilai untuk hak keuangan dan administrasi DPRD saat ini terjadi kekosongan ruang hukum. Ini terjadi setelah tiga bulan PP 18/2017 tersebut diundangkan, maka PP 24/2004 beserta turunannya yang selama ini menjadi dasar pemberian hak keuangan anggota dewan menjadi tidak berlaku lagi,” ujarnya. Dirinya memilih tidak mengambil gaji dan tunjangan bukan Oktober, kecuali jika perbup yang terkait hak keuangan DPRD yang baru sudah ditetapkan dan ditandatangani bupati. “Tadi saya memilih tidak mengambil gaji, rekan saya juga ada pak Aan dari fraksi PKB yang memilih demikian. Persoalannya bukan karena nominalnya yang belum disesuaikan. Tapi landasan hukum penggajian di bulan Oktober belum lengkap, karena Perbup Hak Keuangan DPRD belum ditetapkan,” ungkapnya. Anggota DPRD lainnya Aan Subarnas SE menambahkan, landasan hukum penggajian anggota DPRD bulan Oktober mestinya sudah mengacu pada regulasi yang baru. Baik itu PP 19/2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017, serta mestinya sudah memakai APBD-P 2017. Namun karena belum ada Perbup turunan dari Perda 4/2017, maka terjadi kekosongan landasan hukum. Dia menilai penyusunan APBD-P 2017 yang berkaitan dengan penganggaran hak keuangan DPRD di sekretariat DPRD, tidak cukup berlandaskan Perda Nomor 4/2017. Sehingga saat disampaikan pembahasan APBD-P 2017 beberapa hari lalu, dirinya memilih walkout dari ruang rapat paripurna karena kelengkapan konsideran dalam penyusunan APBD-P ada yang dilangkahi. “Harus dipahami bahwa terbitnya perbup turunan hak keuangan ini bukan semata keinginan DPRD, ini justru kewajiban pemkab juga sesuai amanat konstitusi yang diatur PP 18/2017. Kalau Pemkab tidak mau menetapkan perbup, itu sama saja tidak mau menjalankan perintah yang membuat PP,” imbuhnya.(azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: