Panwaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 8 Kecamatan

Panwaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 8 Kecamatan

KUNINGAN - Panwaslu Kabupaten Kuningan terpaksa membuka kembali masa pendaftaran bagi calon anggota Panwascam, setelah sebelumnya ditutup tanggal 30 September lalu. Hanya saja pembukaan pendaftaran ini tidak di semua kecamatan melainkan hanya di 8 kecamatan yang pendaftarnya masih kurang. Adanya perpanjangan masa pendaftaran ini tidak terlepas dari arahan ketua Bawaslu Jabar, dan pedoman perekrutan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam. Dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat, sebanyak 21 daerah terpaksa memperpanjang masa pendaftaran, dan hanya 6 kabupaten/kota yang terpenuhi kebutuhannya. \"\"Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan di Panwaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman SIP menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran ini dimulai dari tanggal 1-5 Oktober. Masyarakat yang berada di delapan kecamatan, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar di Panwaslu Kabupaten Kuningan. Kecamatan yang masih kurang pendaftarnya menurut Odin, antara lain Kecamatan Ciniru, Hantara, Cigandamekar, Japara, Pasawahan, Cimahi, Cibeureum, dan Cilebak. Satu kecamatan minimal ada 9 pendaftar. Kecamatan Ciniru baru ada tujuh peserta, Hantara, Cigandamekar, dan Japara masing-masing baru 8 orang. Kecamatan Pasawahan sebanyak 7 pendaftar, dan Cimahi, Cibeureum serta Cilebak tercatat 6 pendaftar. Sesuai arahan ketua Bawaslu, jelas Ondin, maka jumlah peserta yang mendaftar minimal harus 9 orang. Karena itu, kami membuka kembali pendaftaran khusus di kecamatan yang masih kurang pesertanya. “Bagi masyarakat yang tinggal di delapan kecamatan tersebut, silakan untuk mendaftar langsung ke kantor Panwaslu Kabupaten Kuningan. Lengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan. Mumpung masih ada kesempatan sampai tanggal 5 Oktober pukul 16.00,” paparnya diamini Andul Jalil Hermawan MKom, anggota Komisioner Panwaslu lainnya. Menurut dia, sebenarnya jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan mencapai 370 orang yang terdiri dari 333 laki-laki dan sisanya perempuan. Meski dari angka cukup banyak namun penyebarannya tidak merata sehingga terjadi kekurangan jumlah peserta pendaftar di 8 kecamatan. “Dari berkas yang masuk, jumlah peserta yang mendaftar membeludak. Namun sayangnya, sebaran pendaftar tidak merata. Ada yang banyak melebihi target, namun ada juga kecamatan yang masih kekurangan pendaftar. Nah di kecamatan yang kurang inilah masa pendaftarannya diperpanjang,” jelas Ondin kepada Radar, kemarin (2/10). Dia menambahkan, bagi kecamatan yang pendaftarnya di bawah 9 orang untuk segera melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran secara parsial. Kemudian untuk kecamatan yang sudah sama dengan atau lebih dari 9, panwaslu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni tahap perbaikan berkas dan masukan dari masyarakat. “Kami juga diminta untuk segera melaporkan jumlah kecamatan yang dilakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran, dan juga melaporkan hasil koordinasi dengan BNN Kabupaten terkait pelaksanaan tes narkoba 6 besar,” pungkas Ondin. (ags)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: