Calon Bupati Syaratnya Harus Dapat Dukungan 63.615 KTP

Calon Bupati Syaratnya Harus Dapat Dukungan 63.615 KTP

KUNINGAN-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM menyebutkan untuk Calon Bupati/Wabup Kuningan yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2018 nanti, harus menyiapkan dukungan sebanyak 63.615 KTP. Penjelasan tersebut disampaikan Heni kepada sejumlah media usai acara bimtek bersama para pengurus parpol di Hotel Grand Purnama, Senin (2/10). \"Untuk persyaratan calon Bupati atau Wabup Kuningan yang akan maju pada Pilkada Kuningan tahun 2018 dari jalur perseorangan, pertama harus melampirkan dokumen KTP elektronik atau suket (surat keterangan) dari Disdukcapil. Kita sudah plenokan tanggal 10 September, yaitu sebanyak 63.615 dukungan untuk calon perseorangan, ini batas minimal,\" kata Heni. Jika dibandingkan dengan Pilkada Kuningan tahun 2013 silam, kata Heni, dukungan KTP yang harus dilampirkan oleh calon bupati/wabup perseorangan pada Pilkada 2018 nanti lebih banyak atau mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya sebanyak 3,5 persen, kini menjadi 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari pemilu terakhir. DPT di Kuningan sendiri ada sebanyak 848 hingga 900 pemilih, sehingga dukungan KTP untuk calon perseorangan sebarannya harus berada di minimal 17 kecamatan dari 32 kecamatan yang ada. Perhitungan tersebut merupakan persentase dari jumlah dukungan sebanyak 63.615 KTP Elektronik untuk calon bupati/wabup dari jakur perseorangan pada Pilkada 2018. \"Kalau dibandingkan dengan Pilkada 2013 itu hanya 3,5 persen, sekarang naik menjadi 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di kita 848 sampai 900 pemilih, sebarannya harus lebih dari 50 persen di Kecamatan, atau minimal 17 kecamatan dari 32 kecamatan se Kabupaten Kuningan. Calon perseorangan harus memenuhi jumlah sebaran yang jumlahnya 63.615 dukungan KTP itu,\" jelasnya. Heni pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keinginan hendak maju mencalonkan diri sebagai Cabup/Cawabup Kuningan dari jalur perseorangan di Pilkada 2018 tahun depan, agar segera melakukan konsultasi ke KPU. Imbauan tersebut disampaikan Heni agar yang bersangkutan bisa mengikuti berbagai aturan, sehingga pengumpulan KTP warga sebagai syarat yang harus dilampirkan calon perseorangan ini tidak sia-sia. \"Kalau ada masyarakat yang ingin mencalonkan bupati/wabup Kuningan dari jalur perseorangan, silakan berkonsultasi ke KPU. Untuk dukungan harus sesuai aturan karena ada format tertentu yang harus diisi. Sehingga pengumpulan KTP itu bisa efektif dan efisien, dari pada sekarang dikumpulkan tidak beraturan,\" imbau Heni. Sementara itu, hingga saat ini belum satupun muncul figur balonbup/wabup yang akan maju dari jalur perseorangan atau sering disebut juga jalur independen. Hal ini tak seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2013 silam karena saat itu memang sejak jauh-jauh hari sudah banyak yang muncul balonbup/wabup yang hendak maju dari jalur perseorangan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: