Bupati Bilang PGTC Sulit Kantongi Izin Lagi

Bupati Bilang PGTC Sulit Kantongi Izin Lagi

CIREBON- Bupati Cirebon DR H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kembali mengomentari perizinan proyek PGTC (Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon). Dia menegaskan sulit bagi PGTC untuk memperoleh izin lagi setelah izin fatwa lokasi dan izin tetangga sudah dicabut dirinya dan warga Tegalgubug. “Kemungkinan tidak bisa (perizinan PGTC, red) karena ditolak masyarakat. Syarat utama perizinan keluar yaitu persetujuan dari warga masyarakat setempat,” tuturnya saat ditanya kemungkinan pemkab kembali memberikan izin kepada PGTC. Bupati berlatarbelakang TNI AD ini menegaskan tetap komitmen mengutamakan kepentingan masyarakat. “Walaupun pengusaha ingin membangun dan investasi, tetapi kalau masyarakat menolak, saya akan utamakan masyarakat. Karena yang memilih dan menjadikan saya bupati adalah masyarakat. Saya tetap bersama dengan masyarakat,” tegas Sunjaya. Dia pun kembali meminta jajaran Satpol PP mencopot spanduk, reklame, dan baliho PGTC di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. “Kan sekarang belum punya izin, karena sudah dicabut. Sehingga spanduknya juga harus dicopot,” ujarnya. Meski demikian, dia mempersilahkan jika pada akhirnya PGTC ingin mengurus perizinan lagi. “Asal semua harus lewat prosedur yang baik. Jangan sampai ada prosedur perizinan yang dilewati, terutama izin tetangga. Kemarin itu banyak dimanipulasi. Tempuh dulu izin tetangga, jangan ada manipulasi. Kalau warga menolak, ya gak akan ada izin lagi,” tegas bupati. Terpisah, perwakilan manajemen PGTC, Hj Yeyet mengatakan pencabutan fatwa dan izin lokasi rencana pendirian PGTC tidak mudah. Apalagi pencabutan fatwa dan izin lokasi tidak melibatkan pihaknya. Juga tidak ada surat tertulis secara resmi pencabutan fatwa dan izin lokasi. “Saat ini kita masih menunggu sikap dan reaksi dari pemerintah daerah seperti apa untuk mempertanggung jawabakn pencabutan fatwa dan izin lokasi kepada investor. Apakah pemda akan mengeluarkan surat tertulis atau pemda mengundang kami,\" tegas Yeyet. Disinggung apakah manajemen akan melakukan somasi kepada pemerintah daerah, Yeyet mengaku pihaknya belum mengambil langkah itu. Dia menegaskan bahwa pencabutan fatwa dan izin lokasi itu harus disertai alasan. Menurutnya, meski terjadi polemik di lapangan, tidak berdampak pada konsumen. Konsumen yang telah membeli kios di PGTC masih meyakini proyek ini akan tetap berdiri. \"Alhamdulillah konsumen masih berpihak kepada kita. Justru konsumen malah mempertanyakan pemerintah daerah kenapa mencabut fatwa dan izin lokasi pembangunan PGTC,\" katanya. Dia menegaskan pihaknya akan tetap menempuh semua proses perizinan. Artinya, PGTC akan tetap dibangun. (den/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: