Kompak Jualan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompak Jualan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polisi

KUNINGAN - Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan sepasang suami istri warga lingkung Lamepayung Kelurahan Kuningan berinisial AR alias Peot (37) dan AP (29) karena  kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan pasutri tersebut bermula dari adanya informasi tentang aktivitas Peot yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari hasil penelusuran petugas, akhirnya dilakukan pencarian Peot yang diketahui sedang berada di Desa Karangmangu. Menyadari keberadaannya terendus petugas, Peot sempat berusaha melarikan diri ke pemukiman warga namun cukup mudah untuk petugas menemukan pelaku dan meringkusnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening dan dimasukan kedalam bungkus rokok, serta satu buah handphone merk Samsung. “Barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil berhasil kami temukan di saku celana pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Peot mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Lingkung Lamepayung untuk penggeledahan. Istri Peot berinisial AP yang mengetahui kedatangan petugas, mencoba membuang barang bukti yang tersisa tersebut ke kamar mandi. Namun berkat kejelian petugas, akhirnya menemukan barang haram yang dibungkus dompet kecil warna coklat tersebut sekaligus meringkus AP. Di dalam dompet tersebut, petugas mendapati lima paket narkota jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. \"Jika melihat barang bukti sebanyak itu, kemungkinan besar akan dijual pelaku. Namun untuk memastikannya, keduanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: