Parpol Mulai Siapkan Persyaratan, PKB dan PDIP Tunggu Aturan

Parpol Mulai Siapkan Persyaratan, PKB dan PDIP Tunggu Aturan

MAJALENGKA–Memasuki hari kedua masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019, masih belum ada partai politik yang menyereahkan berkas pendaftaran fisik ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka. Mayoritas pengurus parpol masih menyiapkan segala hal untuk keperluan pendaftaran. Seperti yang dilakukan DPC PKB Majalengka yang merupakan parpol peserta pemilu sebelumnya, saat ini tengah melakukan finalisasi kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kecamatan atau pengurus anak cabang (PAC). Sekretaris DPC PKB Majalengka Cecep Soleh Somantri SAg menjelaskan, pihaknya tetap serius menghadapi tahapan ini. Sebagai peserta pemilu yang baik, pihaknya terus berupaya menjalankan aturan yang ditetapkan Undang-undang dan arahan pihak penyelenggara. “Kami saat ini sedang menyusun kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan untuk didaftarkan ke KPU Kabupaten Majalengka. Walaupun kami pernah menjadi peserta pemilu, tapi regulasi maupun KPU sebagai regulator dari penyelenggaraan pemilu ini menysratkan semua ini,” ujar Cecep. Pengurus PDI Perjuangan, Bayu Pamungkas menyebutkan meskipun partainya merupakan pemenang pemilu 2009 dan 2014, namun tidak mengabaikan persoalan administrasi. Pihaknya justru sangat tertib dan disiplin mengatur administrasi. Sehingga ketika diperlukan untuk kebutuhan yang terkait kepentingan partai, pihaknya tidak terlalu repot menyiapkan dari awal karena berbagai dokumen dan berkas administrasi karena telah diarsipkan dan disimpan staf sekretariat di DPC PDIP Majalengka. Komisioner KPU Sarkan SH MM menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran parpol seluruh parpol mesti menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen sesuai persyaratan. Diantaranya menyerahkan bukti kepengurusan di tingkat kabupaten serta di tingkat kecamatan, menyerahkan bukti keanggotaan parpol minimal 1.000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk.(azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: