Dishub Berharap Angkutan Umum Berbadan Hukum

Dishub Berharap Angkutan Umum Berbadan Hukum

CIREBON - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sudah dua tahun melakukan penyuluhan kepada pengusaha angkutan umum (angkum) supaya berbadan hukum, tidak perseorangan lagi. Tetapi, masih banyak pengusaha angkum yang belum berbadan hukum kerena kurangnya kesadaran pengusaha. \"Memang kesadaran mereka, para pemilik angkutan umum, untuk berbadan hukum itu kecil dan masih banyak yang dikelola perseorangan,\" ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan kabupaten Cirebon, Eko Nugroho, Kamis (5/10). Menurut Eko Nugroho, saat ini yang tercatat sudah berbadan hukum ada 15 pengusaha angkum. Namun, di luar itu masih banyak yang masih perseorangan. Angkutan umum yang berbadan hukum agar lebih mudah diawasi. \"Kalau berbadan hukum kan kita lebih mudah mengawasinya. Tapi kalau perseorangan itu akan lebih banyak dan kita kesulitan untuk mengawasinya,\" kata Eko. Selain itu, seharusnya angkum dalam satu trayek setiap angkutan diwajibkan standar pelayanan. Yakni pengamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang. Jangkauan trayeknya juga harus tertib, tidak mengambil penumpang secara pilih-pilih. Wajib standar pelayanan tersebut bisa dicapai dengan cara angkum berbadan hukum. \"Standar pelayanan kan sulit sekali kalau dilakukan secara perseorangan. Karena itu diwajibkan untuk angkutan umum harus berbadan hukum. Harus berkelompok, baik itu secara berkoperasi maupun PT. Dan diharapkan angkutan ini menjadi perindustrian, bukan perseorangan,\" ujar Eko. Pihaknya akan melakukan upaya bila ada kemauan dari angkum untuk berbadan hukum. Yakni dengan cara mengajarkan perusahan angkutan untuk menguatkan manajemennya supaya bisa benar-benar menjadi operator yang sebenarnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: