Resmi Ditahan KPK, Rita Widyasari: Saya Tidak Bersalah

Resmi Ditahan KPK, Rita Widyasari: Saya Tidak Bersalah

JAKARTA – Bupati cantik Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10) malam wib. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rita terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kukar. Saat digelandang petugas, Rita sendiri sudah mengenakan rompi oranye khas KPK. Di depan awak media, ia menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.Meski begitu, ia mengaku tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. “Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan,” ujar Rita di Gedung KPK sebelum dibawa ke Rutan. Selain ngotot bahwa dirinya tak bersalah, Rita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas penahanan dirinya oleh KPK. “Saya minya maaf kepada rakyat kukar atas penahanan ini. (Penahanan) harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya,” sambung Rita. Rita juga tak sendiri. Ia ditahan KPK di Rutan Pomdan Jaya Guntur bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada Rita sebagai penerima suap dan gratifikasi. Ia disebut menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG). Uang suap itu sendiri diperuntukkan pemberian izin operasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita disebut menerima sebesar USD775 ribu atau setara Rp10 miliar lebih. Uang itu diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR). Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (JPC/ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: