Spanduk dan Baliho PGTC Hilang, Diduga Ditertibkan Masyarakat

Spanduk dan Baliho PGTC Hilang, Diduga Ditertibkan Masyarakat

KEPALA Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi mengaku belum sempat menertibkan spanduk dan baliho PGTC yang tersebar di sejumlah titik. Sebetulnya anggota Pol PP sudah diperintahkan untuk menertibkan, namun saat di lapangan anggota melaporkan bahwa semua spanduk dan baliho PGTC sudah hilang. Ade menduga, masyarakatlah yang menertibkan baliho dan spanduk PGTC yang bertebaran di Kabupaten Cirebon. “Setelah kami keliling ke sejumlah titik, ternyata sudah tidak ada satu pun spanduk dan baliho PGTC,” ungkap Ade Setiadi kepada Radar Cirebon. Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cirebon Dede Sudiono memastikan, belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PGTC. “Jangankan kami mengeluarkan IMB, pihak PGTC saja belum mengurus perizinan untuk IMB,” ujarnya. Terlebih saat ini fatwa izin lokasi telah resmi dicabut Bupati Cirebon. Jika tidak ada fatwa izin lokasi maka yang bersangkutan tidak mungkin bisa mengurus IMB. Menurut Dede, fatwa izin lokasi merupakan gerbang masuk kepada perizinan lainnya. “Syarat kita keluarkan ijin IMB itu tentu harus ada fatwa izin lokasinya. Sehingga apabila tidak ada fatwa izin lokasi maka kita tidak bisa keluarkan IMB,” ungkapnya. Dede menjelaskan, fatwa izin lokasi yang mengeluarkan adalah bidang penataan ruang PUPR. Nah, fatwa izin lokasi itu menegaskan bahwa pembangunan yang akan dilakukan memang termasuk ke tata ruang. Sementara proses izin lokasi berdasarkan persetujuan tetangga hingga kecamatan. Tetapi jika tidak sesuai dengan perda tata ruang, maka fatwa izin lokasi tidak bisa dikeluarkan. Karena belum mempunyai IMB, maka PGTC tidak berhak mendirikan bangunan. “Walaupun ketika itu fatwa izin lokasi masih ada dan belum dicabut, tetapi karena IMB belum punya maka PGTC tidak diperkenankan membangun. Apalagi itu sudah ada spanduk-spanduk, jelas tidak boleh seharusnya. Izin IMB saja belum diurus,” ujarnya. Dede memang sangat menyesalkan pekan lalu sebelum dicabut izin fatwa lokasi, spanduk dan baliho sudah tersebar. “Harusnya kan urus IMB dulu. Tetapi ini sudah banyak tersebar spanduk dan baliho,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: