AKBP Mada Cek Senpi dan SIPS Anggota Polres Majalengka

AKBP Mada Cek Senpi dan SIPS Anggota Polres Majalengka

MAJALENGKA–Polres Majalengka melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik anggota, di halaman mapolres. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengatakan, pemeriksaan fisik senjata api adalah upaya menangkal pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan personel Polri. Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut beberapa insiden penyalahgunaan senjata api di daerah lain, dan Polres Majalengka tidak ingin peristiwa itu terjadi diwilayah hukumnya. “Untuk itu pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin maupun insidentil, dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota kita. Pemeriksaan khususnya terkait kondisi fisik senjata api masing-masing anggota,” kata kapolres. Pemeriksaan juga untuk memastikan keberadaan senpi anggota dan mengecek apakah Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku. Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan dilengkapi dengan surat izin pemegang senjata api dan masih berlaku. Senjata juga dalam kondisi baik. Selain pengecekan senjata api, anggota yang mempunyai surat sebagai bukti sah memegang alat negara tersebut juga mengikuti pemeriksaan kejiwaan. “Kami lakukan ini agar anggota yang pegang senjata tidak salah dalam menggunakan,” tambahnya. Sebelumnya, POlres Majalengka juga melakukan pemeriksaan kelayakan senjata api, yang dipimpin wakapolres Kompol Ijang Safei SPd SH, Senin (9/10). Dalam agenda tersebut, ditemukan senjata api yang kotor dan diubah tidak sesuai aslinya. Ijang menjelaskan pemeriksaan senjata api merupakan kegiatan rutin dan berkala, sebagai upaya antisipasi senjata yang rusak atau diubah. Pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan kebersihan senpi dan memeriksa kartu senpi yang sudah tidak berlaku. “Saya perintahkan senjata api yang kotor segera dibersihkan, dan senjata api yang diubah segera dikembalikan sesuai aslinya,” ujarnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: