Pemkab Cirebon Gencar Sosialisasi Perbup KTR, Minta Masyarakat Dukung

Pemkab Cirebon Gencar Sosialisasi Perbup KTR, Minta Masyarakat Dukung

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan dan tim Pokja terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon No 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata mengatakan, sosialisasi Perbup No 55 tahun 2016 terus dilakukan. Kini pihaknya bersama instansi lain tengah menyosialisasikan KTR kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon. \"Selama delapan hari kita gencarkan sosialisasi Perbup KTR ke perangkat desa, sehingga tupoksinya langsung menyasar ke bawah,\" ungkapnya pada Radar Cirebon. Menurutnya, sosialisasi KTR juga dalam rangka pengembangan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di Kabupaten Cirebon. Kantor pemerintah yang diberlakukan sebagai KTR ini nantinya harus steril dari polusi asap rokok. \"Di dalam perbup itu, tidak ada larangan merokok, tapi boleh merokok pada tempatnya. Makanya, dalam sosialisasi ini para perangkat desa, kuwu dan camat sedang dibekali bagaimana caranya agar perbup ini bisa diterapkan,\" tuturnya. Dalam sosialisasi tersebut, ujar Jajang, nantinya desa mau tidak mau harus memiliki zonasi atau tempat khusus untuk merokok. \"Ya dari itu dalam sosialisasi ini kita gandeng bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa. Anggaran untuk zonasi rokok bisa bersumber dari ADD maupun Dana Desa,\" jelasnya. Selanjutnya, setelah KTR betu-betul dapat diterapkan, masyarakat yang ingin merokok tidak usah cemas. Karena nantinya akan disediakan tempat khusus merokok. \"Ya mudah-mudahan semuanya bisa terealisasi di 2019. Adapun yang melanggar akan ada sanksinya mulai dari lisan, teguran, bahkan denda,\" katanya. Sementara itu, Koordinator Tim Pokja dari Seksi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan KTR Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang menyampaikan, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. \"Kami ingin serius dan action untuk penerapan Perbup KTR ini,\" ujar Agung. Peran serta petugas dalam penerapan KTR ialah menginformasikan, menegur dan melarang merokok. Secara umum, penetapan KTR bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, dan secara khusus. Tujuan penetapan KTR ialah mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok. \"Karena Perda yang membahas larangan rokok sudah ada pada poin Perda Ketertiban Umum, maka kami tim Pokja lebih fokus pada penerapan Perbup KTR. Kami berharap KTR ini dapat didukung oleh semua OPD/SKPD dan instansi lainnya. Juga berupaya mewujudkan atau meningkatkan lingkungan dan udara yang bersih,\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: