Gara-gara Lambang Komunis, si Penggembala Dituntut 2 Tahun Penjara

Gara-gara Lambang Komunis, si Penggembala Dituntut 2 Tahun Penjara

KUNINGAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan vonis dua tahun penjara terhadap Purhandi alias Andi Bajang. Andi menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran paham komunis dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (24/10). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Mulyono SH, perbuatan Purhandi memasang foto diri sambil memegang figura bergambar lambang komunis, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum Pasal 107 a UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Terlebih, terbukti terdakwa juga memasang foto lain berkaitan dengan paham komunisme seperti foto tokoh PKI DN Aidit dan buku tentang Komunisme. Serta lebih dari lima foto palu arit milik terdakwa yang diketahui sebagai lambang komunis yang keberadaannya jelas dilarang negara. \"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkan terdakwa Purhandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme yang jelas terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas hal tersebut, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purhandi alias Andi Bajang dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,\" ungkap Mulyono. Usai mendengarkan keterangan JPU tersebut, majelis hakim kemudian menutup sidang. Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Hakim menetapkan sidang dengan agenda Pledoi digelar 31 Oktober mendatang. Sementara itu, Purhandi alias Andi Bajang melalui pengacaranya Gios Adhiyaksa SH MH dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya. Menurut Gios, perbuatan Purhandi memasang foto lambang PKI di facebook bukan bertujuan untuk menyebarkan paham komunis, melainkan sebagai bentuk pengekspersian diri terhadap kehidupan sehari-harinya sebagai seorang penggembala dan juga kuli bangunan. \"Klien kami melakukan tersebut hanya sebatas suka dengan lambang palu arit yang mencerminkan kehidupannya sebagai penggembala, yang sehari-hari pegang arit dan kuli bangunan biasa memegang palu. Jadi, kami berharap hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis di bawah tuntutan JPU, bahkan kalau bisa vonis bebas,\" kata Gios. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: