Sebulan, Satnarkoba Polres Kuningan Bekuk 8 Pengedar Obat Ilegal

Sebulan, Satnarkoba Polres Kuningan Bekuk 8 Pengedar Obat Ilegal

KUNINGAN – Dalam sebulan ini, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk delapan orang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Kedelapan pelaku itu dibekuk petugas kepolisian dari lokasi yang berbeda. Polisi juga makin giat menyisir lokasi rawan yang kerap digunakan untuk menjual obat tak berizin. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa obat keras yang penjualannya harus melalui resep dokter. “Dalam satu bulan ini, kita menangkap delapan pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal. Delapan orang itu ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti obat yang berbeda pula,” papar Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja. Kedelapan pelaku itu, jelas Dedih, yaitu berinisial AP (29) warga Lamepayung Kelurahan/Kecamatan Kuningan, AT warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, FR (23) warga Desa/Kecamatan Darma, dan FAS (16) dan AP (19) warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Kemudian RH (20) warga Desa Cipari Kecamatan Cigugur, ARD (22) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, dan DH (28) warga Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya. Masing-masing pelaku, terbukti menyimpan dan memiliki barang bukti berupa obat keras ilegal tersebut. Dedih menuturkan, para tersangka ini kedapatan membawa obat keras mencapai ribuan buah. “Adapun barang bukti yang kita sita yaitu 1 toples obat jenis tramadol isi 1.000 butir, 9 lembar psikotropika obat jenis Arplazolam 90 butir, obat Riklona 56 butir, 5 bungkus plastik berisi obat tramadol mencapai 469 butir, 2 toples berisi obat tramadol sebanyak 2.000 butir, obat Dextromertophan sebanyak 560 butir, dan obat tramadol sebanyak 240 butir dibungkus plastik. Adapula barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya. Atas tindakan pelaku kata Dedih, delapan orang itu dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: