Temukan Pelanggaran Pilkada, Masyarakat Bisa Lapor ke Sentral Gakkumdu Panwaslu

Temukan Pelanggaran Pilkada, Masyarakat Bisa Lapor ke Sentral Gakkumdu Panwaslu

CIREBON - Panwaslu Kabupaten Cirebon, kembali melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018, di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, akhir pekan kemarin. Sebelumnya dalam sosialisasi, Panwaslu menjelaskan peran masyarakat dalam pilkada serentak, dan dalam sosialisasi kali ini Panwaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan menjelaskan mengenai tahapan pelaporan pelanggaran dalam pilkada. Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Barat, Drs Harminus Kotto mengatakan, pengawasan pilkada serentak tahun 2018 perlu peran masyarakat sebagai pelaku utama untuk melakukan pengawasan dengan tujuan pencegahan tindakan kecurangan pada pilkada nanti. \"Pilkada serentak nanti kita perlu bantuan pengawasan dari masyarakat. Kalau hanya kita yang mengawasi itu tidak akan cukup. Oleh karena itu, perlu partisipasi masyarakat,\" katanya. Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir SHI MH mengatakan, jika masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya kecurangan dalam pilkada diwajibkan melapor ke pusat Gakkumdu Posko Panwaslu. \"Nanti ketika masyarakat itu memandang adanya pelanggaran, kita terima sebagai informasi awal dan bisa saja itu juga menjadi sebuah temuan. Tetapi harus kita kaji dulu apakah itu pelanggaran atau tidak,\" ujarnya. Sementara itu, KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu Dudu Wawan menyampaikan, peran polisi dalam pilkada serentak nanti itu ada dua yakni pencegahan, yakni memberikan sosialisasi atau edukasi dan yang kedua penindakan, yaitu menindak setiap pelanggaran pilkada. Namun, lanjut Dudu, saat ditemukan pelanggaran, ada dua penempatan untuk ditindak yaitu milik Panwaslu atau kepolisian. \"Nanti untuk menindak pelanggaran tersebut ada dua penempatan itu dari Panwaslu Kabupaten Cirebon sentral atau pusat Gakkumdu dan kami kepolisian yakni Posko Gakkumdu,\" kata Dudu. Masih dikatakan Dudu, dalam pelaksanaan pilkada perlu adanya peran masyarakat yang harus melaporkan jika ada pelanggaran atau kejahatan dalam pilkada yang sifatnya administratif maupun pidana, melalui tahapan pelaporan. Dijelaskan, Dudu Wawan, tahapan pelaporan masyarakat pertama harus melalui Sentral Gakkumdu Panwaslu. \"Di situ akan dikaji paling lambat 1 minggu, bilamana ditemukan adanya pelanggaran berbentuk pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian yaitu ke Posko Gakkumdu untuk ditindaklanjuti,\" ungkapnya. Dalam penyidikan, lanjut Dudu, kepolisian mempunyai batas waktu 14 hari kerja. \"Jadi, kalau masyarakat langsung melaporkan ke kami, itu tidak bisa karena harus melalui proses kajian dari Panwaslu dulu di Sentral Gakkumdu,\" katanya. (cecep/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: