Mutasi Pejabat Pemerintah Kota Cirebon di Jumat Keramat?

Mutasi Pejabat Pemerintah Kota Cirebon di Jumat Keramat?

CIREBON - Rotasi pejabat diprediksi dilaksanakan Jumat (3/11). Prediksi Jumat keramat itu didasarkan pada agenda mutasi yang sudah dilakukan sepanjang tahun ini. Keseluruhannya dilaksanakan pada hari Jumat. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Anwar Sanusi tak bersedia mengonfirmasi informasi itu. Dia hanya memberikan clue terkait kepastian pelaksanaan rotasi. \"Yang pasti minggu pertama di bulan November,\" ujar Anwar, kepada Radar, Rabu (1/11). Anwar menyampaikan, rotasi pejabat dilakukan atas izin kementerian dalam negeri (kemendagri). Pasalnya, sejak pertengahan September, ada aturan dari kemendagri bahwa menjelang pilkada, enam bulan sebelum penetapan kepala daerah tidak bisa melakukan promosi. Karena itu, untuk rotasi kali ini hanya untuk 7 orang pejabat. Satu di antaranya eselon 2 dan 6 lainnya eselon 3 dan 4. \"Yang eselon 2 dari hasil open bidding kemarin. Kenapa cuma tujuh? Kan ada aturan dari Kemendagri itu menjelang pilkada, makanya nggak bisa promosi,\" katanya. Setelahnya tidak memungkinkan lagi ada mutasi. Karena aturan mengamanatkan walikota tidak diperkenankan melakukan kebijakan strategis seperti mutasi, bila kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Lebih dari itu, tujuan mutasi dilakukan secepatnya agar kursi eselon II tidak terlalu lama kosong. Untuk posisi rotasi pejabat itu, Anwar masih merahasiakan. \"Salah satunya ada pejabat yang pensiun, itu kan harus diisi posisinya. Yang lainnya kita lihat nanti,\" jelasnya. Dari aturan itu, lanjut Anwar, setelah rotasi 7 pejabat nanti terhitung setidaknya ada 24 jabatan yang kosong sampai 2019 mendatang. Solusinya, yakni akan ada rangkap jabatan dan Plt di setiap posisi yang kosong. \"Belum bisa mutasi lagi sampai 2019, jadi yang kosong itu bakal ada Plt,\" tuturnya. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, rotasi di eselon II masih memungkinkan untuk merembet ke kepala dinas. Sifatnya tidak hanya pengisian kekosongan, tetapi antisipasi adanya kepala dinas yang pensiun. Seperti diketahui, dalam periode Januari-Juni 2018, beberapa kepala dinas strategis memasuki massa akhir baktinya sebagai aparatur negara. Andai tidak dilakukan rotasi, besar kemungkinan posisi yang ditinggalkan kepala dinas pensiun bakal lowong sampai walikota terpilih menjabat. Pengisian juga baru dilakukan enam bulan setelah pelantikan. Dengan tengat waktu seperti itu, beberapa jabatan di eselon II berisiko kosong hampir satu tahun ke depan. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Deddi mengakui, kekosongan jabatan tentu akan berpengaruh terhadap kinerja Pemerintah Kota Cirebon. Namun, untuk mengantisipasi itu, pemkot akan memperbolehkan sejumlah pejabat merangkap jabatan untuk memaksimalkan kinerja pemerintah. \"Kekosongan itu sangat berpengaruh, tapi mau bagaimana lagi karena aturannya begitu. Kita bisa memberdayakan dan mengefektifkan jabatan yang ada, misalnya rangkap jabatan juga bisa dilakukan selama itu tidak mengganggu tugas pokoknya,\" katanya. Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Aparatur Sipil, Sri Lakshmi menambahkan, adanya kekosongan jabatan lantaran kepala daerah tidak bisa mempromosikan pegawai. Kondisi ini terjadi hampir di semua daerah. Solusinya, untuk mengisi jabatan kosong tersebut kepala daerah mengangkat Plt yang diemban pejabat yang berada di atas atau di bawahnya. “Plt itu kan situasional, itu kan gak perlu ada pelantikan cukup dengan SK. Jadi penetapan Plt itu, menunggu jabatan strategis yang kosong terisi dulu. Kemudian posisi yang ditinggalkan itu yang akan diisi oleh plt,” jelasnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: