Vonis Saleh Obed Delapan Bulan Penjara

Vonis Saleh Obed Delapan Bulan Penjara

CIREBON - Terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp39 juta, Saleh Obed, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saleh divonis delapan bulan penjara. Majelis Hakim dipimpin oleh Abdul Rosyad SH MH bersama Wisnu SH dan Surano SH. Sidang berlangsung di ruang sidang lantai satu PN Kota Cirebon, Rabu (28/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wienarti SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 bulan. Namun, Majelis Hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU. “Demi keadilan, diputuskan terdakwa Saleh Obed secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penggelapan. Atas dasar itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan vonis penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Abdul Rosyad di ruang sidang. Saleh Obed terbukti telah melakukan penggelapan terhadap pelapor Slamet Yahya. Nilai penggelapan Rp39 juta. Di mana, Rp30 juta berasal dari uang ruko yang diserahkan AKMI. “AKMI menyerahkan uang itu untuk dibayarkan kepada Slamet Yahya. Namun oleh terdakwa tidak diserahkan,” ujar JPU Wienarti dalam tuntutannya. Barang bukti yang telah diketahui, di antaranya kuitansi yang telah disertakan dalam berkas. Majelis Hakim memiliki pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap sopan. Sementara, faktor yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatan, namun menyesali perbuatannya. Setelah mendengar dakwaan JPU, menimbang keterangan saksi dan terdakwa. Termasuk tuntutan dan eksepsi serta pledoi, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Saleh Obed bersalah dan divonis delapan bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap kuasa hukum terdakwa, Eko Supijandi SH. Pelapor, Slamet Yahya, terpaksa melaporkan Saleh Obed ke Polres Cirebon Kota. Pelaporan didasarkan kepada utang yang dijanjikan Saleh Obed akan dibayarkan satu bulan setelahnya, ternyata dibayarkan dengan cek kosong yang nilainya Rp40 juta. Setelah tiga tahun menunggu, Slamet Yahya segera melaporkan kepada pihak berwajib. Mendengar tuntutan itu, Slamet Yahya merasa tidak puas. “Jelas, saya tidak puas dengan tuntutan segitu. Rp39 juta itu yang terbukti dan ada ceknya. Lainnya masih banyak,” ucapnya kepada Radar, usai sidang tersebut. Atas dasar itu, Slamet Yahya atau yang akrab disapa Slamet Gineung tidak puas akan putusan tersebut. Slamet meyakinkan bahwa kerugian yang dideritanya bukan hanya Rp39 juta. “Lebih dari itu. Mencapai ratusan juta rupiah,” bebernya. Di samping itu, kerugian selain Rp39 juta itu telah diakui terdakwa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Namun, hal itu tidak dimasukkan JPU sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan. “Ini sebagai pembelajaran bagi dia (Saleh Obed, red) dan masyarakat,” ucapnya. Menurut informasi, Slamet melaporkan Saleh terkait penipuan cek kosong senilai Rp40 juta. Kasus terjadi sekitar tahun 2009. Saat itu, Saleh Obed yang menjabat sebagai bendahara kampus AKMI Ciperna Kota Cirebon, meminjam uang kepada korban yang juga sahabatnya. Uang Rp40 juta itu akan digunakan untuk membantu penyelenggaraan kampus AKMI. Disepakati, satu bulan kemudian akan dibayarkan. Namun dibayar dengan cek kosong senilai Rp40 juta. Hingga tiga tahun berlalu, Saleh Obed belum juga membayarkannya. Padahal, Ketua AKMI sudah memberikan uang pembayaran itu, tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa. Karena itu, Slamet Yahya melaporkan sahabatnya itu kepada penyidik Polres Cirebon Kota. “Kata maaf bisa diberikan. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Slamet. (ysf/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: